Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

UPDATE UMK Jatim 2020, Surabaya Tertinggi, Daerah Lain Ada yang di Bawah Rp 2 Juta, Cek Daftarnya

UPDATE UMK Jatim 2020, Surabaya Tertinggi, Daerah Lain Ada yang di Bawah Rp 2 Juta, Cek Daftarnya

Editor: Januar Adi Sagita
zoom-in UPDATE UMK Jatim 2020, Surabaya Tertinggi, Daerah Lain Ada yang di Bawah Rp 2 Juta, Cek Daftarnya
TRIBUNJATIM.COM
UPDATE UMK Jatim 2020, Surabaya Tertinggi, Daerah Lain Ada yang di Bawah Rp 2 Juta, Cek Daftarnya 

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota atau UMK Jatim 2020 sudah ditetapkan.

Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa mengumumkan penetapan UMK Surabaya 2020 dan 37 kabupaten kota lainnya di Jawa Timur, Rabu (20/11/2019).

Didampingi oleh Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur, Kadisnakertrans Jawa Timur, Dewan Pengupahan dan juga Apindo, UMK Jatim 2020 diumumkan. Tertinggi UMK Surabaya 2020 Rp 4.200.479,19.

Sedangkan untuk UMK 2020 terendah ada di angka Rp. 1.913.321,73 di 9 kabupaten di Jawa Timur, yaitu Sampang, Situbondo, Pamekasan, Madiun, Ngawi, Ponorogo, Pacitan, Trenggalek, dan Magetan.

"Untuk penetapan UMK tahun 2020 Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi bersama Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Timur telah melakukan koordinasi dengan seluruh kabupaten kota, beserta juga Apindo.

Karena sesuai regulasi, untuk UMK harus diusulkan oleh kabupaten kota di seluruh Jawa Timur," kata Khofifah Indar Parawansa.

Penetapan UMK Provinsi Jawa Timur ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/568/KPTS/013/2019 tanggal 20 November 2019 tentang Upah Minimum Kabupaten Kota di Jawa Timur tahun 2020.

Berita Rekomendasi

Penetapan UMK tahun 2020 dirumuskan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, Permenaker Nomor 15 tahun 2018 tentang Upah Minimum, dan Surat Menteri Ketenagakerjaan RI No B-M/308/HI.01.00/X/2019 tentang data tingkat inflasi nasional dan pertumbuhan produk domestik bruto tahun 2019.

Berdasarkan surat tersebut ditentukan kenaikan UMK adalah 8,51 persen dari UMK tahun sebelumnya. Yang didapatkan dari inflasi 3,39 persen dan pertumbuhan ekonomi nasional 5,12 persen.

Sehingga kenaikan UMK tahun 2020 berdasarkan daya inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional yaitu 8,51 persen.

Halaman 2 >>>>>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas