Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wacana Hukuman Mati Koruptor, Ahli Hukum: Orang Lebih Takut Miskin daripada Mati

Wacana hukuman mati untuk para pelaku korupsi yang digaungkan Presiden Jokowi dalam peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia mendapat komentar beragam.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Wacana Hukuman Mati Koruptor, Ahli Hukum: Orang Lebih Takut Miskin daripada Mati
Channel YouTube Talk Show tvOne
Pengamatan Hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar (Channel YouTube Talk Show tvOne) 

"Ini yang akhirnya membuat susah dirinya," tandas Fickar.

Fickar juga menjelaskan sebenarnya sudah ada pasal yang mengatur wacana hukuman mati untuk koruptor, tinggal menunggu ketegasan dari pemerintah.

"Aturan hukum mati sudah ada," ujar Fickar.

Aturan ini termuat dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pasal 2 ayat (1) dan (2).

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor (Channel YouTube Talk Show tvOne)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor (Channel YouTube Talk Show tvOne) (Channel YouTube Talk Show tvOne)

Pasal ini berbunyi:

(1) Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000.00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

(2) Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu pidana mati dapat dijatuhkan.

BERITA TERKAIT

Fickar menyayangkan aturan ini hanya menjadi pemberatan saja dalam kondisi tertentu saat terjadi kasus korupsi.

Seperti melakukan korupsi saat bencana alam dan kondisi genting lainnya.

"Itu diletakkan dalam pemberatan," kata Fickar. 

Berkaca pada kasus yang telah terjadi, menurut Fickar sudah ada contoh kasus korupsi yang dilakukan saat terjadi bencana. 

"Pada waktunya yang lalu ada korupsi bencana alam," lanjut pria berkacamata itu.

Namun aturan di pasal 2 tersebut tidak digunakan dalam penyelesaian kasus ini.

Baca: Jadwal Acara TV Jumat 13 Desember 2019: Liga 1 Persija vs Madura United hingga SpiderMan Homecoming

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas