Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Raja Keraton Agung Sejagat Minta Maaf Telah Buat Gaduh, Ungkap Pekerjaan hingga Kehidupan Pribadinya

Totok Santoso Hadiningrat, atau mantan raja Keraton Agung Sejagat menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia.

Penulis: Nuryanti
Editor: Miftah
zoom-in Raja Keraton Agung Sejagat Minta Maaf Telah Buat Gaduh, Ungkap Pekerjaan hingga Kehidupan Pribadinya
Instagram @hrhtoto
Raja Keraton Agung Sejagat, Totok Santoso Hadiningrat 

"Saya sangat menyesal karena bully-an semuanya," kata dia.

"Atas pemberitaan yang tumpang tindih saat ini, itu sangat merugikan kami, dan semuanya berantakan," jelas Totok Santoso.

Diberitakan sebelumnya, Totok Santoso Hadiningrat juga meminta maaf kepada masyarakat, dan mengaku telah berbohong kepada para pengikut Keraton Agung Sejagat.

Totok Santoso Hadiningrat mengatakan, Keraton Agung Sejagat adalah fiktif.

Ia juga menyebut, jabatan yang dijanjikan kepada para pengikutnya juga hanya khayalan.

"Pada kesempatan ini, saya mohon maaf karena Keraton Agung Sejagat yang saya dirikan itu fiktif."

"Kemudian, janji kepada pengikut saya juga fiktif."

Berita Rekomendasi

"Selanjutnya telah membuat resah masyarakat Purworejo pada khususnya dan seluruh masyarakat pada umumnya," ujar Totok di Mapolda Jawa Tengah, Selasa (21/01/2020), dikutip dari Kompas.com.

Sehingga, raja Keraton Agung Sejagat itu akan menyerahkan proses hukum kepada pihak kepolisian.

Diketahui, Totok Santoso yang mengaku sebagai raja Keraton Agung Sejagat, ditangkap pada Selasa (14/1/2020) lalu.

Adapun barang bukti yang diamankan oleh polisi yaitu berupa berkas atau surat-surat palsu yang dicetak sendiri pelaku untuk merekrut anggota Keraton Agung Sejagat.

Totok Santoso
Totok Santoso (INSTAGRAM/@hrhtoto)

Totok diduga melakukan perbuatan melanggar pasal 14 UU No 1 tahun 1946 tentang penyebaran berita bohong berakibat membuat onar di kalangan rakyat dan pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Selain pasal penipuan, ia juga diduga melanggar pasal 14 UU RI No 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

Totok Santoso Hadiningrat terjerat hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas