Kronologi Pria Paksa Bocah Berhubungan Badan Sesama Jenis di Rumah Ibadah, Awalnya Izin Menginap
Dua orang pria berinisial EPS (23) dan ROP (13) diduga melakukan hubungan badan sejenis di dalam musala di Sumatera Barat.
Penulis: Nuryanti
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Dua orang pria berinisial EPS (23) dan ROP (13) diduga melakukan hubungan badan sejenis di dalam musala di Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok, Sumatera Barat.
EPS telah ditetapkan sebagai tersangka, karena melakukan hubungan seksual dengan anak di bawah umur.
Ia dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Solok, AKP Deny Akhmad mengatakan, EPS terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.
"Hari ini sudah ditetapkan sebagai tersangka yang dijerat UU Perlindungan Anak," kata Deny, dikutip dari Kompas.com, Rabu (4/3/2020).
Baca: Sakit Hati Mau Ditinggal Nikah Pacar Gelapnya, Pria di Mamuju Ini Sebar 13 Video Mesum dengan Pacar
Baca: Viral Video Gerak-gerik Remaja Mencurigakan, Dikira Maling Malah Kepergok Mesum di Minimarket
Baca: Kepergok Berbuat Mesum di Hotel, Kepala dan Wakil Kepala Sekolah di Aceh Dicambuk 25 Kali
Dalam peristiwa tersebut, tersangka memaksa korban untuk melakukan hubungan sejenis di dalam musala.
"Ada unsur pemaksaan untuk melakukan hubungan seksual sejenis.'
"EPS memaksa ROP yang merupakan anak di bawah umur," jelasnya.
Namun, kepolisian belum mengetahui apakah ESP merupakan homoseksual atau punya penyimpangan seksual lainnya.
"Ada yang bilang LGBT atau pernah menerima kekerasan seksual sejenis sebelumnya, ini belum kita ketahui secara pasti," ungkap Deny.
Penangkapan ESP
Sebelumnya, polisi mengamankan EPS setelah diserahkan masyarakat yang menangkap keduanya di dalam musala, Senin (2/3/2020).
"Betul, saat ini sedang kita amankan di Mapolres Solok."
"Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan intensif," kata Deny, dikutip dari Kompas.com, Rabu.