Intel Gadungan Ini Bawa Kabur 7 Motor Korbannya, Uangnya Untuk Foya-foya
Carsono mengatakan, kendaraan yang pelaku dapatkan dari hasil aksinya tersebut, dijual di daerah Garut.
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Lutfi Ahmad Mauludin
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG -- IS yang yang sempat mengaku sebagai intel hanya tertunduk saat diciduk lalu digiring polisi di Mapolsek Ibun, Kecamatan Ibun, Kabupaten Bandung, Selasa (17/3/2020).
Menurut Kapolresta Bandung, Kombes Pol Hendra Kurniawan, melalui Kapolsek Ibun, Iptu Carsono, kasus intel gadungan ini berawal dari laporan Figi Rohmawan korban penipuan IS.
Peristiwa itu terjadi pada 23 Desember 2019 di Kamojang Jembatan Kuning, Kecamatan Ibun.
"Korban didatangi pelaku dengan mengaku sebagai anggota intel (polisi) dari Bandung. Atas perkenalan tersebut korban diajak oleh pelaku untuk membeli sesuatu barang di warung arah Kamojang Ibun," ujar Carsono, di Mapolsek Ibun.
Baca: Mertua Nirina Zubir Meninggal Dunia
Baca: Kericuhan Supporter Dalam Laga PSIS Semarang vs Arema FC di Liga 1 2020, Ketum PSSI Beri Tanggapan
Baca: Chord Gitar Lagu Pretty Boy - Duo M2M: Pretty Boy I Love You
Carsono menjelaskan, kemudian korban ditinggal di warung tersebut, dia pergi dengan alasan akan menjemput saudara nya di Garut dengan meminjam motor korban.
"Motor tersebut kemudian dibawa kabur tidak dikembalikan kepada korban dan setelah diungkap motor tersebut, ada di pelaku," kata dia.
Menurut Carsono, berdasarkan pengembangan pihaknya mendapatkan barang bukti beberapa unit kendaraan yang dia, dapatkan dari wilayah Bekasi Cianjur dan ada beberapa (kendaraan) di Kota Bandung.
"Dia sudah melakukan aksinya dengan mengaku sebagai intel mulai 2018," ujarnya.
Carsono mengatakan, kendaraan yang pelaku dapatkan dari hasil aksinya tersebut, dijual di daerah Garut.
"Uangnya dipakai untuk foya-foya oleh pelaku di tempat hiburan (malam) di Kota Bandung," tuturnya.
Kini kata Carsono, barang bukti yang sudah diamankan sebanyak 7 kendaraan roda dua. Kendaraan tersebut berjenis sport dan matik.
"Terakhir pelaku melakukan aksinya mengaku sebagai keluarga korban kecelakaan di Paseh Kabupaten Bandung, lalu membawa kabur motornya," kata dia.
Atas aksinya itu, kata Carsono, pelaku terkena pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP.
"Ancaman hukuman lima tahun penjara," kata dia.
Carsono mengimbau masyarakat kiranya agar tidak lantas percaya pada orang-orang yang mengaku sebagai aparat. (Lutfi Ahmad Mauludin)
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Ngaku Intel Polisi, IS Curi 7 Motor Lalu Foya-foya di Tempat Hiburan Malam di Bandung