Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

179 Orang Jadi Korban Penipuan Arisan Online di Denpasar, Kerugian Ditaksir Rp 8 Miliar

Total anggota arisan yang terdata yang diduga menjadi korban sebanyak 179 orang dan diperkirakan para korban jumlah kerugiannya mencapai Rp 8 miliar

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in 179 Orang Jadi Korban Penipuan Arisan Online di Denpasar, Kerugian Ditaksir  Rp 8 Miliar
Tribun Bali/Putu Candra
Para ibu-ibu, korban arisan online didampingi kuasa hukumnya, Agus Sujoko dkk usai memberikan keterangan kepada awak media 

Laporan Wartawan Tribun Bali Putu Candra

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Anastasia Novalina Handoko (32) tampak geram ketika menceritakan dirinya merasa ditipu, karena mengikuti arisan online milik perempuan bernisial IYK.

Anastasia mengaku ikut menjadi anggota arisan online tersebut sejak 30 Agustus 2019 dan merugi Rp 360 juta.

Novalina tidak sendirian, beberapa rekannya juga merasa menjadi korban aksi penipuan dan penggelapan berkedok arisan online milik IYK itu.

Kini mereka pun menuntut uangnya segera kembali.

Anastasia bersama enam perempuan yang menjadi perwakilan anggota atau member arisan lainnya pun membeberkan bukti dugaan penipuan dan penggelapan arisan online yang dilakukan IYK.

Menurut Anastasia, total anggota arisan yang terdata yang diduga menjadi korban sebanyak 179 orang dan diperkirakan para korban jumlah kerugiannya mencapai Rp 8 miliar.

Baca: Bulan Puasa Arisan Selebritis Charity II Bagi - Bagi Nasi Kotak Dan Masker.

Berita Rekomendasi

"Grup kami yang bersembilan ini saja kerugiannya sebesar Rp 1.014.436.000," ungkap Anastasia didampingi kuasa hukumnya, Agus Sujoko saat memberikan keterangan kepada para awak media, Selasa (16/6).

Para korban ini memiliki latar belakang beragam, mulai ibu rumah tangga, karyawan swasta, dosen hingga dokter.

Diceritakan Anastasia, para korban mengenal IYK lantaran sesama wali murid di sekolah swasta elit di kawasan Renon.

Melalui jaringan sesama wali murid ini lah IYK diduga melancarkan aksinya, merekrut anggota arisan online yang diberi nama ILK.

"Kami hanya meminta modal kami dikembalikan. Karena yang bersangkutan kabarnya masih hidup enak dan masih bisa membayar lawyer,” tegas Anastasia.

Baca: Guru Malah Gelar Arisan saat Murid Diliburkan karena Corona, Kapolsek Kaliwates Berang

Hal senada juga diungkapkan Ni Nyoman Apriyani (38) Dewi (30), Pradiana Trio Fatmala, 29, dan korban lainnya.

Mereka mengalami kerugian mulai dari puluhan hingga ratusan juta rupiah.

"Uang yang saya dipakai bukan uangnya pribadi. Sebagian besar adalah uang saudara dan kerabat dan saya harus mengganti uang tersebut," imbuh Anastasia.

Terkait kejadian ini, Anastasia pun telah melapor ke Polda Bali pada 21 April 2020 dan laporan itu telah ditindaklanjuti oleh Polda dengan pemanggilan IYK sebanyak tiga kali.

Tidak hanya di Polda Bali, beberapa anggota arisan juga melaporkan kejadian ini ke Polresta Denpasar, tapi belum ada tindak lanjutnya.

"Ini menjadi fenomena tersendiri. Saat pandemi Covid-19 orang butuh dana, di sisi lain pelaku leha-leha," ujar Agus Sujoko.

Kembali dituturkan Anastasia, awalnya arisan online berjalan lancar.

Baca: Ardhiansyah Polisikan Seorang Wanita Gara-gara Uang Arisan Online Rp 35 Juta Tak Kunjung Diterimanya

Hingga di tanggal 18 Januari 2020, IYK mengirim pesan berantai mengaku kewalahan merekap dan mengklaim rekeningnya melebihi batas penarikan.

Atas alasan itu, pencairan menjadi mundur.

Dua hari kemudian tepatnya tanggal 21 Januari 2020, IYK mengajak bertemu para member arisan online khusus wali murid di Jalan Tukad Balian Denpasar.

Dikatakan Anastasia, saat itu IYK menolak disebut arisannya kolap dan hanya mengatakan ada perbaikan sistem.

Akhirnya para member pun datang menemui IYK dan meminta surat pernyataan pengembalian uang.

"Saat itu dia (IYK) meminta waktu sebulan akan ada pelunasan uang. Tapi sebulan kemudian tidak bisa. Saya sendiri sempat diberikan motor sebagai jaminan," ungkap Anastasia.

Kembali pada bulan Pebruari di kantor kuasa hukum IYK sempat diadakan pertemuan untuk mediasi.

Baca: Aktor Tampan ini Nekat Nikahi Ibu Angkatnya, Lalu Dipenjara Bersama-sama Akibat Kasus Pencucian Uang

Disepakati pertemuan 4 Maret 2020 pukul 17.00. Namun, tidak disebutkan kapan pengembalian dana.

Hanya disebutkan dilakukan pengembalian uang member jika rumahnya terjual.

Sebulan berselang setelah membuat pernyataan, IYK kembali mengirim broadcast massage menyatakan ada keperluan keluarga di Jembrana.

"Setelah itu member kehilangan jejaknya dan dihubungi juga tidak merespon," tutur Anastasia.

Lebih lanjut dikatakan Agus Sujoko, menurutnya modus IYK merekrut member atau anggota arisan, yakni dengan cara membuka kloter.

Uniknya, arisan yang diadakan tidak seperti arisan konvensional lainnya.

Setor uang terus dikocok.

Dalam arisan online ini member menyetor uang dengan cara transfer.

Arisan pun tidak dikocok. Uang arisan keluar sesuai nomor urut.

Siapa yang mendapat nomor urut teratas dia akan mendapat uang terlebih dahulu dengan nominal besar.

Baca: Siswa Ini Nangkring di Atas Pohon Seharian, Cari Sinyal demi Selesaikan Ujian Online

Nomor urut semakin ke bawah, uang yang didapat semakin kecil.

"Makanya, semua berebut menjadi nomor urut atas. Yang berhak menentukan nomor urut atas itu IYK," terangnya.

Celakanya, kata Agus Sujoko, banyak nama yang ikut arisan diduga fiktif, terutama nama-nama yang ada di urutan atas.

Para member kepincut ikut arisan karena penyelenggara memiliki peraturannya jelas.

Misalnya pembayaran harus tepat waktu, jika telat dikenakan denda.

Diawal arisan IYK juga meminta surat perjanjian diteken kedua belah pihak, yang menyatakan sebagai owner apabila tidak memenuhi kewajibannya bisa dilaporkan ke polisi.

"Tapi tidak semua member memiliki salinan surat pernyataan. Saya beruntung karena meminta surat rangkap," timpal Anastasia.

Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Anastasia dkk Merasa Ditipu Arisan Online, Diduga Kerugian Mencapai Rp 8 Miliar

Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas