Fakta Petani Beristri 3 Kali Cabuli Siswi SMA, Bantah Memperkosa dan Ngaku Beli Rp 500.000
Petani beristri memperkosa tetangganya sendiri, peristiwa itu terjadi di sebuah rumah kos di kawasan Jalan Lingkar Timur Kota Prabumulih
Editor: Ifa Nabila
TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria beristri dengan inisial I (45) diduga memperkosa seorang siswi SMA berinisial ND (17).
I merupakan warga Lembak, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, yang merupakan tetangga satu desa ND.
Peristiwa itu terjadi di sebuah rumah kos di kawasan Jalan Lingkar Timur Kota Prabumulih. Dalam aksinya, pelaku sudah menyetubuhi korban sebanyak tiga kali.
Adapun modus yang dilakukan pelaku yakni dengan cara memberikan uang sebesar Rp 500.000 kepada korban sebagai iming-iming agar tutup mulut.
Baca: Pria Misterius Terekam CCTV, Diduga Cabuli Bocah 6 Tahun, Korban Mengaku Kelelahan dan Sakit
Tak hanya itu, bapak dengan enam orang ini juga berjanji akan menikahi korban.
Berikut fakta selengkapnya yang Kompas.com rangkum:
1. Mengaku beli, bukan memerkosa
Kepada polisi, I mengaku telah memerkosa korban sebanyak tiga kali di sebuah rumah kos di kawasan Jalan Lingkar Timur Kota Prabumulih.
Namun, pelaku membantah jika disebut telah memerkosa korban.
I mengatakan, jika ia membeli korban Rp 500.000 untuk satu kali kencan.
"Awalnya Maret 2020 lalu, saya tahu dari temannya kalau dia itu jual diri, lalu saya minta nomor WhatsApp dan berkomunikasi. Saya tanya dan saya ajak dia mau asal bayar Rp 500.000," ungkapnya dikutip dari TribunSumsel.com.
Setelah mendapat nomor korban, pelaku pun kemudian mengajak ND untuk janjian dan bertemu di tempat kejadian perkara (TKP).
"Kami ketemu dan ngobrol, terus saya tanya nanti kamu hamil dan dia ngomong tidak akan hamil karena sudah suntik KB. Terus kami melakukan hubungan itu, setelah selesai saya bayar Rp 500.000 sesuai perjanjian," katanya.
Baca: Pedagang Angkringan Cabuli 7 Bocah di Ponorogo, Ngaku Paranormal Bisa Bersihkan Aura Negatif
2. Tiga kali setubuhi korban
Sejak peristiwa itu, ia kemudian sebanyak dua kali mengajak korban untuk melakukan hubungan badan.