Seorang Buruh Nekat Curi Ponsel Adik Kandung, Alasannya untuk Modal Dagang Ikan Cupang
Seorang buruh di Pringsewu nekat mencuri ponsel adik kandung. Pelaku mengaku melakukan aksi tersebut untuk modal berdagang.
Editor: Miftah
TRIBUNNEWS.COM - Seorang buruh di Pringsewu nekat mencuri ponsel adik kandung.
Pelaku mengaku melakukan aksi tersebut untuk modal berdagang.
Rencananya pelaku akan menjual ikan cupang.
SY seorang buruh di Kabupaten Pringsewu ditangkap jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pringsewu karena curi ponsel. Mirisnya, ponsel yang dicuri tersebut milik adik kandung, Irsa Tansa (17), warga Kelurahan Pringsewu Selatan, Kecamatan Pringsewu.
Di hadapan penyidik Polres Pringsewu, SY mengakui telah mencuri ponsel adik kandungnya.
"Pelaku telah merencanakan menjual ponsel yang dicuri dari adik kandungnya tersebut," ungkap Kasatreskrim Polres Pringsewu AKP Sahril Paison, Selasa, 18 Agustus 2020.
Berdasarkan keterangan pelaku, lanjut Sahril, aksi nekatnya mencuri ponsel didasari karena butuh uang untuk modal usaha.
SY, kata Sahril, berencana usaha jualan ikan hias, cupang.
Baca: Bermodus Pura-pura Bertamu, 2 Pelaku Pencurian di Tapanuli Tengah Hantam Kepala Korban Pakai Batu
Baca: Pelaku Pencurian 9 Ternak Ditangkap, Korban Tuntut Hukuman Setimpal: Ganti Rugi, Balikin Kerbaunya
Namun, niat SY untuk berwirausaha harus pupus setelah aksi jahatnya terhadap adik kandung terbongkar jajaran Polres Pringsewu.
Kini SY harus mendekam di Mapolres Pringsewu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Disuruh Ambil Sayuran
Disuruh ambil sayuran di rumah orangtuanya, buruh di Pringsewu malah curi ponsel adik kandung.
SY seorang buruh di Kabupaten Pringsewu ditangkap jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pringsewu karena curi ponsel. Mirisnya, ponsel yang dicuri tersebut milik adik kandung, Irsa Tansa (17), warga Kelurahan Pringsewu Selatan, Kecamatan Pringsewu.
"Pelaku datang ke rumah orangtuanya (tempat tinggal korban), karena disuruh mengambil sayuran," ujar Kasatreskrim Polres Pringsewu AKP Sahril Paison, Selasa, 18 Agustus 2020.
Namun ketika tiba di rumah orangtuanya, lanjut Sahril, pelaku SY melihat ponsel milik korban tergeletak sedang dicas di atas meja kamar tidur korban.
Dikatakan Sahril, pelaku mengambil ponsel tersebut kemudian membawanya pulang ke rumah.
Alhasil, adik kandung pelaku melapor ke polisi lantaran telah kehilangan ponsel.
Menurut Sahril, korban merugi hingga Rp 2,1 juta karena kehilangan ponsel tersebut.
Polisi lantas melakukan penyelidikan atas laporan korban dan berhasil mengungkap pelakunya.
Meski laporan tersebut dilakukan adik kandung pelaku, namun petugas tetap menggelandang SY ke Mapolres Pringsewu untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Berbohong
SY (38) sempat berbohong sang adik kandung, Irsa Tansa (17) menanyakan ponselnya yang hilang.
SY seorang buruh di Kabupaten Pringsewu ditangkap jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pringsewu karena curi ponsel. Mirisnya, ponsel yang dicuri tersebut milik adik kandung, Irsa Tansa (17), warga Kelurahan Pringsewu Selatan, Kecamatan Pringsewu.
Saat ditanyakan sang adik, SY mengaku, tidak mengakui keberadaan ponsel sang adik yang hilang ketika sedang dicas di atas meja kamar tidur.
Kasatreskrim Polres Pringsewu AKP Sahril Paison mengatakan, bila korban sempat mendatangi kakaknya.
Kakak korban, SY tinggal di Pekon Sukoharjo III, Kecamatan Sukoharjo.
"Korban sempat datang ke rumah pelaku dan menanyakan perihal ponsel yang hilang," kata Sahril mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Selasa, 18 Agustus 2020.
Namun, tambah Sahril, pelaku saat itu membantah telah mengambil ponsel yang dimaksud.
Bahkan, Sahril mengaku, tidak mengetahui perihal ponsel yang dicari-cari adiknya itu.
Ironisnya, kebohongan kakak kandung ini terungkap setelah petugas menangkap SY dan menemukan barang bukti ponsel yang hilang itu.
SY pun tidak dapat mengelak, sehingga kepada polisi mengakui perbuatannya itu.
Ditangkap Polisi
Sebelumnya diberitakan, SY (38) seorang buruh di Kabupaten Pringsewu ditangkap jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pringsewu karena curi ponsel.
Mirisnya, ponsel yang dicuri tersebut milik adik kandung, Irsa Tansa (17), warga Kelurahan Pringsewu Selatan, Kecamatan Pringsewu.
Kasatreskrim Polres Pringsewu AKP Sahril Paison mengungkapkan, SY ditangkap di rumahnya, di Pekon Sukoharjo III, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu, pada Selasa, 18 Agustus 2020 sekira pukul 07.30 WIB.
Ketika tim Tekab 308 Polres Pringsewu melakukan penangkapan, SY pasrah dan tidak melakukan perlawanan.
"Petugas juga berhasil mengamankan barang bukti ponsel hasil kejahatan, berupa satu unit ponsel merek Realme 5i," ungkap Sahril mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Selasa.
Ditambahkan Sahril, penangkapan SY atas penyelidikan yang dilakukan petugas.
Penyelidikan berdasarkan laporan korban pada 27 Juni 2020.
Sahril menceritakan, korban melapor ke polisi karena kehilangan satu unit ponsel yang sedang dicas di atas meja kamar tidur.
Peristiwa hilangnya ponsel tersebut, menurut Sahril, terjadi pada Minggu, 14 Juni 2020 sekira pukul 21.00 WIB.
Ketika itu, lanjut Sahril, korban sedang main ke luar rumah.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian hingga Rp 2,1 juta.
Korban sempat berupaya mencari ponsel tersebut.
Akan tetapi tidak kunjung menemukannya, sehingga korban melapor ke polisi.
Setelah menerima laporan, terus Sahril, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap pelaku pencurian adalah kakak kandung korban sendiri.
SY seorang buruh di Kabupaten Pringsewu ditangkap jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pringsewu karena curi ponsel. Mirisnya, ponsel yang dicuri tersebut milik adik kandung, Irsa Tansa (17), warga Kelurahan Pringsewu Selatan, Kecamatan Pringsewu. (Tribunlampung.co.id/R Didik Budiawan C)
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul "Alasan Buruh di Pringsewu Nekat Curi Ponsel Adik Kandung untuk Dagang Ikan Cupang"
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.