6 ASN di Maluku Dilaporkan karena Politik Praktis jelang Pilkada 2020, Ini Peringatan Bawaslu
Menjelang Pilkada 9 Desember 2020, Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Maluku mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan TNI/Polri
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Menjelang Pilkada 9 Desember 2020, Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Maluku mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan TNI/Polri di empat kabupaten pelaksana Pilkada untuk tidak terlibat dalam politik praktis di Pilkada Maluku.
Peringatan ini menyusul semakin pendeknya masa kampanye yang tinggal sebulan lagi, apalagi Bawaslu juga telah menindak sejumlah ASN yang terbukti melakukan pelanggaran selama masa kampanye belangsung.
Sejauh ini terdata yang sudah terbukti melakukan pelanggaran dan dilaporkan ke Komisi ASN oleh Bawaslu sebanyak enam ASN, 1 di SBT, 2 di MBD, 2 di Bursel dan 1 di Kepulauan Aru.
‘’Dalam pengawasan ada dugaan-dugaan pelanggaran yang ditindak oleh Bawaslu di empat kabupaten yang sedang melaksanakan Pilkada yakni Seram Bagian Timur, Buru Selatan, Kepulauan Aru dan Maluku Barat Daya,’’ jelas Ketua Bawaslu Maluku, Abdullah Ely kepada Tribunambon.com di Kantor Bawaslu Maluku, Tantui, Ambon, Kamis (05/11/2020).
Menurut Ely, tugas pengawasan Bawaslu yakni pertama pelanggaran pidana pemilihan, kedua pelanggaran administrasi ini terkait putusan dan berita acara yang dikeluarkan oleh KPU.
Baca juga: 1.364 Warga Seram Bagian Timur Tak Ber-KTP, Terancam Tak Bisa Coblos di Pilkada
Baca juga: Wakapolda Tegaskan Kapolres Se-Maluku Jangan Terlibat Politik Praktis dalam Pilkada 2020
Yang ketiga kode etik berkaitan dengan prilaku dari penyelenggara dan yang keempat, dugaan pelanggaran hukum lainnya.
Di dalam pelanggaran hukum lainnya, lanjut Ely, ada netralitas ASN dan dugaan pelanggaran covid 19.
Rata-rata dari empat kabupaten, ada pelanggaran ASN yang sudah diproses di Komisi ASN.
Namun menurut Ely, terkait sanksi diberikan secara bertingkat yakni tidak naik pangkat, atau diturunkan pangkatnya dan dimutasi ke tempat jauh yang terpencil dan diberhentikan secara tidak hormat.