Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bandar Arisan Asal Mojokerto Diringkus Polisi, Tersangka Akui Tilap Uang Demi Mobil dan Bangun Rumah

Seorang bandar arisan, Tarmiati alias Mia (42) ditangkap Satuan Reserse dan Kriminal Polres Mojokerto, Jawa Timur telah menipu ratusan peserta

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Daryono
zoom-in Bandar Arisan Asal Mojokerto Diringkus Polisi, Tersangka Akui Tilap Uang Demi Mobil dan Bangun Rumah
Tangkap Layar KompasTV
Mia Bandar Arisan di Mojokerto 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang bandar arisan, Tarmiati alias Mia (42) ditangkap Satuan Reserse dan Kriminal Polres Mojokerto, Jawa Timur.

Mia ditangkap lantaran telah menipu ratusan peserta.

Mengaku tak dapat mengembalikan uang yang telah ditilapnya, Mia menyampaikan permintamaafannya saat konferensi pers, di Mapolres Mojokerto, Senin (24/5/2021).

Dikutip dari TribunMataram.com, Selasa (25/5/2021), ibu dua anak itu mengaku khilaf karena gagal memberikan uang milik peserta arisan, yang semestinya dibagikan menjelang Lebaran 2021 lalu.

"Kepada semua yang menjadi korban, saya minta maaf sebesar-besarnya karena tidak mampu mengembalikan (uang arisan)," kata Mia di hadapan wartawan di Mapolres Mojokerto.

Baca juga: Pengakuan Tarmiati, Bandar Arisan yang Tilap Uang Emak-emak Rp 1 Miliar Untuk Bangun Rumah Mewah

Baca juga: Pelarian Pelaku Arisan Lebaran Fiktif Berakhir di Sragen, Korbannya Ratusan Emak-emak di Mojokerto 

Atas laporan warga dan pengusutan pihak kepolisian, Mia ditangkap polisi di Sragen, Jawa Tengah, beberapa hari lalu.

Dirinya ditangkap saat dalam pelarian karena tidak mampu mengembalikan uang arisan.

Berita Rekomendasi

Diketahui, Mia bersama suami dan 2 anaknya mulai meninggalkan rumah pada 6 April 2021.

Bersama dengan keluarganya, Mia kabur dengan membawa 2 unit kendaraan roda empat yang dibeli secara kredit dan diangsur dengan uang arisan.

Atas kejadian ini Mia telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dirinya lantas dijerat dengan pasal 378 atau 372 KUHP tentang penipuan.

Baca juga: Polisi-TNI Mediasi, Redam Emosi Warga Pamekasan Korban Penggelapan Uang Arisan Miliaran Rupiah 

Akibat perbuatannya ini, Mia harus mendekam dipenjara dengan ancaman pidana selama 4 tahun.

Sebelumnya, Mia mengaku telah mencari pinjaman guna menutup utang-utangnya pada para peserta arisan.

Namun bandar arisan Lebaran di Kabupaten Mojokerto ini malah kabur dan tidak bertanggung jawab atas pengembalian uang tersebut.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas