Kronologi Wanita Muda Bunuh dan Buang Bayi Hasil Hubungan Gelap Dengan Pria Beristri Jelang Menikah
Seorang ibu muda bersama kekasih gelapnya ditangkap aparat kepolisian karena membunuh bayi hasil hubungan terlarang.
Penulis: Adi Suhendi
"Saya menyesal Pak. Sangat menyesal," ucap DN kepada penyidik.
Baca juga: Terungkap Sosok Pria yang Bersama Wanita Buang Mayat Bayi di Bekasi, Bukan Pasangan Pelaku
Niat menikah sudah terlaksana, tapi DN tetap harus mempertanggungjawabkannya perbuatannya.
Pernikahan yang baru seumur jagung untuk sementara harus terhalang jeruji besi.
Tersangka DN dijerat dengan Pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat 3 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak Subsider Pasal 342 KUHP dengan pidana penjara paling lama 15 tahun denda paling banyak Rp 3 miliar.
Sedangkan untuk tersangka SM polisi menjerat dengan Pasal 194 Jo Pasal 75 Ayat (2) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 53 Ayat (1) KUHP dengan ancaman kurungan paling lama 10 tahun dan denda paling banyakRp 1 miliar. (Tribunbanyumas.com/ kompas.com/ M Iqbal Fahmi)