KPK Panggil 4 Pejabat Pemkab Probolinggo, Sekda: Hanya Antar Dokumen yang Tertinggal
KPK melakukan pemanggilan empat pejabat utama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan pemanggilan kepada empat pejabat utama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.
Pemanggilan ini dilakukan untuk menindaklanjuti kasus jual beli jabatan yang menjerat bupati non-aktif, Puput Tantriana Sari dan 21 orang lainnya.
Keempat pejabat utama tersebut di antaranya Sekretaris Daerah, Soeparwiyono; Kepala Inspektorat, Tutug Edi Utomo; Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Edi Suryanto dan Kabag Hukum, Priyo Siswoyo.
Sekretaris Daerah Kabupaten Probolinggo, Soeparwiyono menyebut, kedatangannya di di Polres Probolinggo tersebut tak lain hanya untuk menyerahkan data-data guna melengkapi kekurangan berkas pemeriksaan tim KPK.
"Saya cuman mengantarkan dokumen, dokumennya diminta kemarin. Iya (dokumen yang tertinggal saat KPK menggeledah kantor bupati kemarin)," kata Soeparwiyono kepada Kompas Tv, Sabtu (4/9/2021).
Kepada awak media, Soeparwiyono mengatakan tak ada pemeriksaan terhadap dirinya.
Soeparwiyono menegaskan, hanya 17 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang saat ini diperiksa.
"Tidak (saya tidak diperiksa) yang diperiksa kan yang 17 itu," terang Soeparwiyono.
Meski demikian, belum ada informasi apakah dalam pemanggilan tersebut juga dilakukan pemeriksaan kepada empat pejabat utama tersebut.
Pihak kepolisian, hingga kini juga belum memberikan keterangan kepada awak media terkait status dari keempat pejabat utama di lingkungan Pemkab Probolinggo itu.
Mengutip Tribunnews.com, Sabtu (4/9/2021), dari pemeriksaan ke 17 ASN tersebut, pihak KPK akhirnya menetapkan 22 orang sebagai tersangka.
Mereka di antaranya para ASN yaitu Sumarto, Ali Wafa, Mawardi, Mashudi, Maliha, Mohammad Bambang, Masruhen, Abdul Wafi, dan Kho'im.
Selanjutnya, Akhmad Saifullah, Jaelani, Uhar, Nurul Hadi, Nuruh Huda, Hasan, Sahir, Sugito, dan Samsudin.
Kasus ini juga menyeret 3 orang, yakni suami Puput, Hasan Aminuddin; Camat Krejengan, Doddy Kurniawan dan Camat Paiton, Muhammad Ridwan.
Sehingga apabila dijumlahkan, total 22 orang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, termasuk Bupati Puput.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan kepala desa (kades) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.
Kasus Jual Beli Jabatan, Calon Kepala Desa Diminta Setor Rp 20 Juta per Orang
Dalam kasus ini, para ASN tersebut diduga kuat melakukan suap kepada Puput dan Hasan demi dapat mengisi kekosongan jabatan kepala desa di lingkungan Pemkab Probolinggo.
Mereka para ASN, yang merupakan calon-calon pejabat kepala desa, lantas diwajibkan menyetorkan sejumlah uang.
Diketahui jumlah uang yang harus disetorkan tersebut sebesar Rp 20 juta per orang.
Selain itu, mereka juga harus melakukan penyewaan tanah kas desa dengan tarif Rp 5 juta per hektare.
Sementara, kedua camat yang juga ditetapkan sebagai tersangka bertindak menjadi pengusul nama-nama para ASN tersebut.
Suami Puput, Hasan Aminuddin Terancam Harus Undur Diri dari NasDem
Sekretaris Jenderal DPP Partai NasDem, Johnny G Plate mengatakan baru mendengar kabar tentang penangkapan Hasan Aminuddin melalui media.
Hasan diketahui merupakan seorang kader NasDem, partai besutan Surya Paloh
Atas kejadian yang menimpa kadernya ini, Johnny merasa prihatin.
Johnny mengatakan, saat ini pihaknya belum dapat berbicara langsung dengan yang bersangkutan.
"Saya baru mendengar dari media dan belum bisa berbicara langsung dengan yang bersangkutan. Kami tentu prihatin dan meyakini pelaksanaan penegakan hukum yang adil sesuai ketentuan perundangan yang berlaku," ujar Johnny, ketika dihubungi Tribunnews.com, Senin (30/8/2021).
Bila Terbukti, Hasan Harus Mengundurkan Diri
Mengacu pada presumption of innocence, Partai NasDem sudah mempunyai prosedur baku yang ketat.
Johnny menegaskan, bila yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran hukum, maka pihak partainya akan tidak akan tinggal diam.
"Dengan tetap mengacu pada presumption of innocence yang merupakan hak setiap warga negara, Partai NasDem sudah mempunyai prosedur baku yang tegas dan ketat terkait dengan OTT atau tindakan penegakan hukum terhadap kader dan politisi NasDem yang terkena masalah," kata Johnny.
Bahkan, yang bersangkutan terancam harus bersedia mengundurkan diri sebagai anggota Partai NasDem.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Ilham Rian Pratama/Vincentius Jyestha)