Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Berdalih Tak Merasa Puas dengan 2 Istrinya, Ayah di Ogan Ilir Nodai Anak Tiri hingga Hamil 7 Bulan

Kasus ayah rudapaksa anak tiri terjadi di Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan. pelakunya adalah pria 52 tahun berinisial Py.

Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Berdalih Tak Merasa Puas dengan 2 Istrinya, Ayah di Ogan Ilir Nodai Anak Tiri hingga Hamil 7 Bulan
https://www.freepik.com/
Ilustrasi seorang ayah di di Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, tega nodai anak tirinya hingga hamil 7 bulan. 

"Saya melakukan ini kalau istri tidak ada di rumah," kata tersangka.

Sementara menurut keterangan polisi, tersangka terakhir kali menyetubuhi korban pada 9 Oktober lalu.

Selain kecurigaan keluarga terhadap perilaku korban yang tak wajar, korban juga kedapatan mual dan muntah.

Baca juga: Cerita Pilu Siswi SMA di Lampung Dirudapaksa 4 Pemuda Mabuk, Kini Korban Hamil 5 Bulan

Tersangka berisial Pa (52) warga Ogan Ilir ditangkap karena merudapaksa anak tirinya berinisial AI (14) diamankan di Mapolres Ogan Ilir, Selasa (26/10/2021).
Tersangka berisial Pa (52) warga Ogan Ilir ditangkap karena merudapaksa anak tirinya berinisial AI (14) diamankan di Mapolres Ogan Ilir, Selasa (26/10/2021). (TRIBUN SUMSEL/AGUNG DWIPAYANA)

"Setelah diperiksa, korban ternyata tengah mengandung 7 bulan," kata Kapolres Ogan Ilir AKBP Yusantiyo Sandhy, didampingi Kasat Reskrim AKP Shisca Agustina.

Pada 17 Oktober lalu, kediaman tersangka digeruduk warga desa setempat yang mengetahui aksi bejatnya.

Beruntung saat itu polisi sigap mengamankan tersangka yang nyaris diamuk massa.

Saat dilakukan penyidikan, terungkap bahwa tersangka mengancam korban menggunakan pisau.

BERITA REKOMENDASI

"Jadi, tersangka mengancam korban agar melayaninya sambil menodongkan pisau," ungkap Yusantiyo.

"Tersangka sudah melakukan perbuatan asusilanya selama dua tahun, sejak usia 12 hingga 14 tahun," imbuhnya menjelaskan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 287 KUHP tentang persetubuhan anak di bawah umur dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

"Ancaman hukuman 15 tahun penjara ditambah sepertiga dari masa hukuman pidana. Karena yang melakukan perbuatan tersebut adalah dari orangtua, wali maupun kerabat terdekat," jelas Yusantiyo.

Diketahui, tersangka dikabarkan seorang oknum mandor outsourcing di PTPN VII Cinta Manis.

Baca juga: Anak di Bawah Umur di Maluku Tengah Jadi Korban Rudapaksa Ayah Tiri dan Kakek Tirinya


Asisten Umum PTPN VII unit Cinta Manis, Domu Junifer Simanungkalit, membenarkan bahwa tersangka bekerja di perusahaan milik BUMN di Ogan Ilir tersebut.

"Benar, beliau (tersangka) mandor outsourcing di Cinta Manis," kata Domu, Senin (18/10/2021).

Halaman
123
Sumber: Tribun Sumsel
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas