Pria di Sumbar Peras Remaja, Modus Korban Dituduh Berbuat Asusila, Pelaku Minta Uang Rp 1,2 Juta
Kasus pemerasan terjadi di Kabupaten Dharmasraya, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar). Diketahui yang menjadi pelakunya adalah pria 32 tahun berinisial R
Editor: Endra Kurniawan
Berselang beberapa hari kemudian, keluarga korban melaporkan kejadian ini ke SPKT Polres Dharmasraya.
Baca juga: Sejumlah Pemuda di Medan Palak Pedagang: Toko Dilempari Menggunakan Telur dan Oli Kotor
Iptu Dwi Angga Prasetyo menyampaikan bahwa tim dari Sat Reskrim melakukan penyelidikan dalam kasuas ini hingga akhirnya pelaku bisa diamankan.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan satu unit sepeda motor merek Honda Beat, satu buah kotak HP merek Xiaomi Redmi 8 warna putih, dan satu lembar kertas bukti pembelian HP merek Xiaomi Redmi 8.
“Berkat informasi di lapangan, pelaku berhasil kami amankan di Jalinsum depan Rumah Makan Ombilin Nagari Koto Padang,” kata Iptu Dwi Angga Prasetyo.
Pelaku dijerat dengan Pasal 368 Ayat 1 KUHP tentang Pemerasan dan Ancaman dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di TribunPadang.com dengan judul HP Milik Remaja di Dharmasraya Dirampas, Pelaku Tuding Korban Berbuat Mesum, dan Minta Bayar Denda
(TribunPadang.com/Rezi Azwar)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.