Rudapaksa Pacar, AR Diserahkan Keluarganya ke Polisi, Ancam Sebar Foto Syur Korban saat Beraksi
Seorang pria berinisial AR (23) diserahkan keluarganya ke Polres Tanggamus, Lampung karena telah merudapaksa pacarnya.
Editor: Nanda Lusiana Saputri
Ia menambahkan, antara tersangka dan korban sebelumnya memang saling mengenal.
Baca juga: Kronologi Pemuda asal Palembang Lecehkan Anak Tetangga, Pelaku Beraksi di Tengah Keramaian
Mereka berpacaran selama empat bulan.
Selama itu pernah komunikasi melalui video call dan sempat menangkap bagian gambar di video itu.
"Mereka berpacaran selama empat bulan. Korban diancam dengan pisau dan akan menyebarkan foto korban, foto tersebut didapat saat video call yang di screen shoot pelaku sebelum kejadian," ujar Ramon.
Tersangka kini ditahan di Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 285 KUHPidana. Ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Pelaku Asusila di Tanggamus Serahkan Diri, Sempat Ancam Sebarkan Foto Tak Senonoh Korban
(Tribunlampung.co.id/Tri Yulianto)