Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pasutri di Bantul Jual Bakso Ayam Tiren Sejak 2015, Kini Bersyukur Ditangkap Polisi

Pasutri) di Bantul, Yogyakarta mengaku bersyukur ditangkap polisi. Mereka mengaku bersalah dan menyesal karena telah menjual bakso ayam tiren.

Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Pasutri di Bantul Jual Bakso Ayam Tiren Sejak 2015, Kini Bersyukur Ditangkap Polisi
TRIBUNJOGJA.COM / Santo Ari
Polres Bantul menghadirkan tersangka pembuat bakso ayam tiren dalam konferensi pers senin (24/1/2022) 

Dalam memproduksi bakso ayam tiren ini, pelaku juga mencampurkan pengawet berjenis benzoat dan mencampur dengan soda kue.

"Keuntungan bersihnya kurang lebih Rp 500 ribu sehari," ucapnya.

Polres Bantul menghadirkan tersangka pembuat bakso ayam tiren dalam konferensi pers senin (24/1/2022)
Polres Bantul menghadirkan tersangka pembuat bakso ayam tiren dalam konferensi pers senin (24/1/2022) (TRIBUNJOGJA.COM / Santo Ari)

Dia juga mengakui menjual hasil produksinya ini ke tiga pasar besar di Kota Yogyakarta yakni di Pasar Demangan, Pasar Giwangan sama Pasar Kranggan.

MHS pun merasa menyesal atas perbuatannya dan mengaku bersyukur karena telah ditangkap polisi.

Pasalnya ia tahu bahwa perbuatannya adalah salah dan dengan terungkapnya kasus tersebut maka ia bisa menghentikan usahanya.

"Saya mengakui kesalahan dan siap menerima apapun risikonya," ucapnya.

Hal itu dibenarkan oleh istrinya, AHR juga mengaku senang karena tertangkap polisi.

Baca juga: Berharap Tak Terendus Polisi, Suami yang Bunuh Istri Kabur ke Laut, Hanya ke Darat 4 Bulan Sekali

Berita Rekomendasi

Dengan ia tertangkap, maka ia tidak perlu menjelaskan ke tetangganya yang selama ini mengecer bakso buatannya.

AHR menyatakan bahwa selama ini pembeli bakso buatannya tidak mengetahui bahwa bakso tersebut ternyata berbahan dasar ayam tiren.

"Saya bisa menghentikan pedagang-pedagang saya tanpa alasan apapun, dia tahu sendiri saya berhenti dari pembuatan bakso seperti ini (karena tertangkap)," ujarnya.

"Saya mau minta maaf ke masyarakat yang sudah merasa saya rugikan, saya tipu, saya minta maaf sebesar-besarnya," imbuhnya.

Saat ini kedua tersangka telah meringkuk di sel tahanan dan dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 204 ayat (1) KUHP atau pasal 62 ayat (1) UU RI Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen atau UU Nomor 12 tahun 2012 tentang pangan perubahan atas UU Nomor 7 tahun 1996 tentang pangan.

Keduanya terancam penjara 15 tahun.

Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Ini Pengakuan Penjual Bakso dari Ayam Tiren Selama 7 Tahun Asal Bantul

(TribunJogja.com/Santo Ari)

Sumber: Tribun Jogja
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas