Pria Rudapaksa Anak Tirinya yang Masih SD hingga Hamil, Terungkap saat Korban Muntah-muntah
Seorang pria di Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan tega merudapaksa anak tirinya hingga hamil.
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria di Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan tega merudapaksa anak tirinya.
Perbuatan bejat pelaku itu sudah dilakukan berulang kali.
Akibatnya, kini korban hamil dua bulan.
Kasus ini terungkap saat ibu korban curiga melihat anaknya muntah-muntah.
Korban diketahui masih berusia 13 tahun, dan saat ini duduk di kelas 6 sekolah dasar (SD).
Bocah berinisial NR ini berulangkali dipaksa layani nafsu ayah tiri saat rumah dalam keadaan sepi.
Informasi dihimpun, pria bernama So (48) warga Kecamatan Teluk Gelam Kabupaten Ogan Komering Ilir saat ini sudah ditangkap polisi.
Baca juga: Buntut Bripka BT Rudapaksa Mahasiswi Magang, Selain Dipecat, Penghargaannya juga Dicabut
Penangkapan didasari tindakan pemerkosaan terhadap korban NR (13) yang tidak lain anak tirinya sendiri. Hingga menyebabkan hamil 2 bulan.
Parahnya, kelakuan biadab petani ini sudah berulang-ulang kali dilakukan di tempat yang sama yakni di dalam kamar rumah miliknya dalam keadaan sepi.
Kapolres OKI AKBP Dili Yanto, melalui Kanit PPA Ipda Jamal menjelaskan korban yang masih duduk di bangku kelas 6 SD itu dibujuk pelaku dengan iming-iming uang.
"Pelaku nekat melancarkan aksinya pada 1 November 2021 sekitar pukul 07.00 WIB."
"Di kamar rumahnya karena korban dan pelaku tinggal dalam satu rumah," ungkapnya saat dikonfirmasi, Senin (31/1/2022) siang.
Dijelaskan jika aksi bejat pelaku terus terjadi hingga 10 kali terhitung dari bulan November 2021 sampai 12 Januari 2022.
"Modusnya pelaku membujuk korban dengan memberikan uang sebesar Rp 20.000. Sehingga korbanpun akhirnya mau mengikuti bujukan ayahnya," beber Jamal.
Terbongkarnya persetubuhan, dikarenakan ibu korban curiga saat melihat korban selalu muntah-muntah.
Baca juga: Massa Ancam Tak akan Tinggalkan Polres Pamekasan Jika Habib Yusuf Alkaf tidak Dibebaskan
Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata korban sedang hamil 2 bulan dan mengakui jika telah disetubuhi oleh ayah tirinya.
"Selanjutnya keluarga langsung melaporkan pelaku ke Polres OKI dan pelaku diketahui sempat melarikan diri selama 10 hari," ungkap dia.
Dilandasi informasi pelaku sedang pulang ke rumahnya maka unit PPA Satreskrim Polres OKI segera mendatangi lokasi dan menangkap pelaku.
"Kemarin sore kita amankan pelaku saat tengah duduk bersantai di rumahnya," imbuhnya
Saat kini pelaku mendekam dibalik sel tahanan Mapolres OKI guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
"Terancam hukuman kurungan 20 tahun penjara sesuai dengan undang-undang perlindungan anak," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Bocah 13 Tahun di OKI Hamil Anak Ayah Tiri, Berulangkali Dipaksa Layani Nafsu Saat Rumah Sepi
(TribunSumsel.com/Winando Davinchi)