Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Modus Sediakan WiFi Gratis, Pemuda di Brebes Lecehkan 7 Anak Laki-laki, Pelaku Terancam 15 Tahun Bui

Kasus pelecehan anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah. pelakunya seorang pemuda 22 tahun berinisial AS.

Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Modus Sediakan WiFi Gratis, Pemuda di Brebes Lecehkan 7 Anak Laki-laki, Pelaku Terancam 15 Tahun Bui
en.sun.mv
Ilustrasi seorang pemuda di Kabupaten Brebes, lecehkan 7 anak laki-laki dengan modus beri WiFi gratis. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus pelecehan anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah.

Diketahui yang menjadi pelakunya seorang pemuda 22 tahun berinisial AS.

Sementara korbannya berjumlah 7 orang anak laki-laki.

Mereka berusia antara 8 sampai 11 tahun.

Modus yang dijalankan pelaku dengan memberikan WiFi gratis kepada korban.

Wakapolres Brebes, Kompol Arwansa membenarkan kasus ini.

Baca juga: Bidan di Pekanbaru Jadi Korban Pelecehan, Begini Modus Pelaku

"Iya, para korban adalah anak-anak laki-laki dan masih di bawah umur," jelasnya, Jumat (4/2/2022).

Berita Rekomendasi

Kasus kekerasan seksual tersebut terbongkar pada 8 Oktober 2021 lalu dan dilaporkan ke polisi pada 10 Januari 2022.

Pencabulan ini terungkap setelah para orangtua bersama korban melapor ke Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3KB) Brebes.

Mereka meminta pendampingan hukum.

Sedangkan pelaku saat ini sudah mendekam di Rutan Kantor Polres Brebes.

Wakapolres Brebes, Kompol Arwansa mengatakan, pelaku adalah pelatih sepak bola di Kecamatan Paguyangan.


Sedangkan semua korban merupakan anak didiknya.

Baca juga: Pelecehan seksual di jalanan: Bagaimana perempuan memanfaatkan teknologi untuk membangun kota yang lebih aman

Polres Brebes tangkap Agung Setiawan (22)  lantaran terbukti melakukan aksi sodomi terhadap tujuh anak laki-laki, Jumat (4/2/2022).
Polres Brebes tangkap Agung Setiawan (22) lantaran terbukti melakukan aksi sodomi terhadap tujuh anak laki-laki, Jumat (4/2/2022). (Humas Polda Jateng.)

Modus yang digunakan pelaku adalah menawarkan Wi-Fi gratis dan meminjamkan handphone untuk mabar (main bareng) game online di tempat tinggal pelaku.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas