Kepala Guru Agama di Sukabumi Ini Digundul Karena Rudapaksa 3 Muridnya
WA diamankan polisi karena melakukan rudapaksa terhadap santriwati di pondok pesantrennya.
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, SUKABUMI - WA (36) guru ngaji yang juga pimpinan salah satu pondok pesantren di Kecamatan Purabaya, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat harus mendekam di penjara.
WA diamankan polisi karena melakukan rudapaksa terhadap santriwati di pondok pesantrennya.
WA ditetapkan sebagai tersangka, biasanya pakai sarung kini WA menganakan baju tahanan berwarna orange, kepala digundul dan tangan diborgol.
WA hanya tertunduk malu saat diwawancarai oleh Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah.
Baca juga: Tukang Kredit di Magelang Jateng Rudapaksa Gadis Penyandang Disabilitas Mental Sejak 2020
Saat ditanya kenapa melakukan aksi bejat itu. WA menjawab bahwa dirinya hilap melakukan hal tersebut.
Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah mengatakan, terdapat tiga orang korban berinisial DWN (15), SL (17) dan SR (18).
Menurutnya, berdasarkan pengakuan salah seorang korban yang berinisial DWN, guru ngaji bejat itu telah melakukan rudapaksa sebanyak 20 kali.
Modus WA melakukan rudapaksa mengiming-imingi korban akan membantu menyembuhkan penyakit dan memberi bantuan kepada orang tua korban yang terkena masalah.
Baca juga: Ayah Rudapaksa Anak Tiri Selama Enam Tahun, Dilakukan Hampir Setiap Hari, Korban Kini Hamil 7 Bulan
Namun, WA terpincut dengan kecantikan korban. Hingga akhirnya ia melampiaskan nafsu dan merudapaksa korban.
"Korban pengakuannya dia cabuli sebanyak 20 kali, di atas di lantai dua rumah pelaku, dengan modus pelaku mengundang santriwati untuk naik ke lantai dua dengan akan membantu menyembuhkan sakitnya, modus lainnya akan memberikan bantuan kepada orang tua korban yang ada kena masalah, sehingga korban mengukuti maunya pelaku," ujarnya, Rabu (16/2/2022).
Aksi bejat guru ngaji itu dilakukan sejak tahun 2019 silam. Kelakuan bejatnya itu pertama kali diketahui ketika korban melaporkan kepada sang nenek, yang kemudian disampaikan oleh neneknya kepada orang tua korban.
Akibat perbuatannya, WA mendapatkan hukuman yang sama seperti hukuman guru pesantren Herry Wirawan yang memperkosa 13 santriwati.
Baca juga: Diperkosa Ayah Tiri, Tapi Tak Dipercaya Ibu Kandung Saat Mengadu, Gadis di Musi Rawas Trauma
WA dikenakan Undang-undang perlindungan anak, pasal 81 dengan ancaman bui seumur hidup.
"UU perlindungan anak dikarenakan korban lebih dari satu kita kenakan pasal 81 ancaman hukuman penjara seumur hidup," jelas Dedy.
Dedy mengatakan, dari tiga korban tidak ada yang sampai hamil.*
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul TAMPANG Guru Ngaji yang Rudapaksa Santri di Sukabumi, Kepala Digundul, Dihukum Seperti Herry Wirawan
Penulis: M RIZAL JALALUDIN