Jumlah Pengikut Instagram Mahasiswi Korban Penyekapan dan Penganiayaan di Garut Berlipat Ganda
Kompol Jajang mengatakan motif dari penganiaan dan pengrusakan yang dilakukan oleh tiga orang pelaku itu hingga kini masih diselidiki
Editor: Eko Sutriyanto
Kapolsek Samarang Kompol Jajang mengatakan pelaku melanggar KUHP Pasal 170 sub 351, sub 406 dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
"Polsek Samarang Polres Garut saat ini telah mengamankan terduga pelaku, untuk proses penyidikan lebih lanjut," ujarnya saat gelar jumpa pers di halaman Mapolsek Samarang, Kamis (24/3/2022).
Ia menuturkan pihaknya saat ini masih mengumpulkan bukti-bukti pendukung untuk kasus tersebut.
Dalam jumpa pers itu ketiga pelaku tidak ditampilkan ke publik karena sedang menjalani proses pemeriksaan di Polres Garut.
Kompol Jajang mengatakan motif dari penganiaan dan pengrusakan yang dilakukan oleh tiga orang pelaku itu hingga kini masih diselidiki.
"Belum kepada perampokan, tidak ada yang hilang, ada yang pecah dan rusak salah satunya kaca dan jendela," ucapnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Mahasiswi Garut yang Jadi Korban Penyekapan dan Penganiayaan, Followernya Bertambah Berkali Lipat