Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mantan Kades Bacok Pemotor di Jalintim Palembang-Indralaya, Pelaku Akui Motifnya Persoalan Pribadi

Sempat tersiar kabar bahwa tersangka dan korban bertikai karena persoalan Pilkades beberapa tahun lalu namun tersangka membantahnya

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Mantan Kades Bacok Pemotor di Jalintim Palembang-Indralaya, Pelaku Akui Motifnya Persoalan Pribadi
TRIBUNSUMSEL.COM/AGUNG
Safri (kanan) dan Zainal (kiri) tersangka pembacokan di Jalintim Palembang Indralaya di Mapolres Ogan Ilir, Minggu (17/4/2022) petang. 

"Saya terpaksa, daripada saya mati duluan," imbuhnya. 

Saat menusuk korban, lanjut tersangka, istri korban sempat melindungi suaminya sehingga ikut terkena sabetan pisau dan parang. 

"Kalau istri korban, jujur tidak saya incar.

Saya hanya emosi sama suaminya saja," ujar tersangka yang habis masa jabatan Kades Tapus pada 2019 lalu ini. 

Setelah menusuk korban hingga terkapar, kedua tersangka kembali ke kediaman mereka di Tapus. 

Baca juga: Didampingi Kades Lembasung Way Kanan, Try Budi Purwanto Klarifikasi Bantah Ikut Keroyok Ade Armando

Kapolres Ogan Ilir AKBP Yusantiyo Sandhy menerangkan, korban Rasyid pun tewas dengan luka bacok di bagian kening, leher, perut dan punggung. 

Sementara Wulandari, istri korban juga mengalami luka bacok di tangan dan kepala, namun sempat melarikan diri. 

Berita Rekomendasi

"Jadi ada dua korban pembacokan, satu orang meninggal dan satu orang lainnya kritis.

Untuk dua anak, alhamdulillah selamat tidak terjadi apa-apa," jelas Yusantiyo. 

Baca juga: Cinta Segitiga di Balik Pembunuhan Pegawai Dishub Makassar, Terungkap Sosok Wanita yang Jadi Rebutan

Polisi pun bergerak cepat dengan menangkap dua pelaku, beberapa jam setelah peristiwa pembacokan tersebut. 

"Kedua pelaku diamankan pagi tadi sekira pukul 03.00.

Motifnya karena dendam dan barang bukti parang serta pisau juga kami amankan," ungkap Yusantiyo. 

Keterangan polisi ini juga sekaligus membantah spekulasi yang berkembang bahwa korban tewas karena dibegal. 

"Kedua tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup. Terancam hukuman mati juga," jelas Yusantiyo. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Sumsel
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas