Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pembacok 2 Warga Karangnias Kota Semarang Ditangkap, Satu Masih Buron

Nur dipukul karena sering mabuk dan  membuat onar dengan warga sekitar dan setelah itu Nur melapor ke kakak-kakaknya yang merupakan korban

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Pembacok 2 Warga Karangnias Kota Semarang Ditangkap, Satu Masih Buron
Rahdyan Trijoko Pamungkas
Suwarto beri keterangan pers pada kejadian pembacokan Karangnias Kelurahan Siwalan Kecamatan Gayamsari 

Laporan Wartawan Tribun Jateng Rahdyan Trijoko Pamungkas

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Satreskrim Polrestabes Semarang mengamankan Suwarto,  pelaku pembacokan dua warga Karangnias Kelurahan Siwalan Kecamatan Gayamsari Kota Semarang.

Dua orang yang dibacok adalah Kusnadi dan Budi Lestiono.

Suwarto melakukan pembacokan bersama temannya berinisial I  yang saat ini masih buron, Jumat (6/5/2022)

Saat dihadirkan, Suwarto  dengan kedua tangannya penuh tato tampak tenang.

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar menuturkan kejadian berawal ketika Suwarto memukul Nur yang merupakan adik kandung Kusnadi.

Nur dipukul karena sering mabuk dan  membuat onar dengan warga sekitar. 

Berita Rekomendasi

"Setelah itu Nur melapor ke kakak-kakaknya yang merupakan korban.

Baca juga: Pria Majalengka Rakit Bom Palsu Dibuat Beberapa Hari Sebelum Beraksi Melakukan Perampokan

Kakaknya mendatangi Suwarto di Rusun Batusari Tambak Dalam," ujarnya.

Pada pertemuan tersebut kedua kakak Nur meminta ganti rugi pengobatan.

 Hasil pertemuan itu disepakati ganti rugi sebesar Rp 700 ribu.

"Namun satu diantara kakak Nur memukul tersangka," tutur dia.

Kejadian itu membuat tersangka sakit hati sehingga Suwarto kembali ke rumah mengambil parang dan mengajak temannya I untuk mendatangi korban. 

"Pelaku masuk rumah kemudian melakukan pembacokan dan melarikan diri," imbuhnya.

Kombes Pol Irwan Anwar menuturkan tersangka Suwarto ditangkap di Sukoharjo tak berselang lama setelah kejadian, Selasa (17/5/2022) dan temannya masih buron.

Kondisi korban saat ini masih dalam perawatan medis.

"Tersangka dijerat pasal 170 dan 351 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahu  penjara," ujarnya.

Sementara itu, Suwarto mendapat kabar dari temannya yang menjenguknya bahwa korban telah sembuh.

Selain itu istrinya juga memberikan informansi mendapat ancaman.

"Waktu istri saya ke sini diancam pakai clurit dan di dobrak pintunya," tutur dia. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul KRONOLOGI Suwarto Bacok Dua Warga Karangnias setelah Dipukul Saat Mediasi Ganti Rugi

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas