Gamers Asal Bekasi Cabuli ABG Berusia 15 Tahun di Jepara, Awalnya Diajak Main Bareng Game Online
Pelaku mengaku masih bujang padahal sudah beristri dan punya anak, sedangkan korban pencabulan mengaku mahasiswi padahal pelajar
Editor: Eko Sutriyanto
Saat itu pihak keluarga mendapati korban tidak ada di kamar. Lalu pihak keluarga mencari korban.
Orang tua korban meminta teman dekat korban itu menghubungi korban dan datang ke rumahnya.
Baca juga: Gibran Pecat Direktur PDAM Solo, Tersangka Pencabulan Anak SMA: Sudah Tidak Bertugas Lagi
Lalu korban datang dengan pelaku, pada Sabtu (24/7/2022) siang. Di hadapan orang tua korban, pelaku mengakui perbuatannya.
“Langsung saja keluarga korban mengamankan tersangkan kemudian menyerahkan ke Polrs Jepara untuk diproses lebih lanjut,” imbuhnya.
Tersangka RD dijerat dengan Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Pria yang sudah beristri dan punya tiga anak itu terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Adapun barang bukti yang disita, yakni 1 stel pakaian korban dan 1 stel pakaian dalam korban. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Cabuli Anak di Bawah Umur, Gamer Cabul Asal Bekasi Berhasil Diringkus di Jepara