PROFIL AKP David Adhi Kusuma, Polisi yang Pimpin Langsung Penangkapan Paksa Nikita Mirzani
Penangkapan artis Nikita Mirzani dilakukan pada Kamis kemarin (21/7/2022), di sebuah mal di Senayan, Jakarta Pusat.
Penulis: garudea prabawati
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
Dan dirinya juga sempat mengemban amanah sebagai Kasatnarkoba di Polres Pandeglang, Banten, dikutip dari TribunBanten.com.
Pada 2021, pria dua orang anak itu resmi menduduki Kasatreskrim Polres Serang.
AKP David memiliki hobi berburu dan menggeluti olahraga perbakin.
Sementara dikutip dari polres.serkot.id, AKP David Adhi Kusuma resmi menerima jabatan baru sebagai Kasat Reskrim Polres Serang Kota.
Dirinya menggantikan AKP Mochamad Nandar yang mendapat jabatan baru sebagai jabatan baru Paur Subbagmutjab Bagbinkar Polda Banten.
Serah terima jabatan tersebut dilaksanakan n di Lapangan Apel Polres Serkot, Senin (10/1/2022).
Mutasi tersebut tertuang dalam surat Keputusan Kapolda Banten Nomor : Kep/811/dua belas romawi/2021 tanggal 24 Desember 2021.
Penangkapan Nikita Mirzani
Menurut rilis dari Polda Banten, penangkapan dilaksanakan secara persuasif dengan terlebih dahulu menunjukkan identitas penyidik dan surat perintah penangkapan terhadap Nikita Mirzani.
Sebelum penangkapan, penyidik telah melayangkan surat panggilan terhadap tersangka Nikita Mirzani pada Senin (20/6/2022) lalu untuk dimintai keterangan pada Jumat (24/6/2022) dan direspons dengan permohonan penjadwalan pemeriksaan pada Rabu (6/7/2022).
Baca juga: Siapakah Dito Mahendra? Sosok Misterius yang Membuat Nikita Mirzani Kini Ditangkap Polisi
Namun menurut polisi tersangka NM juga tidak hadir di depan penyidik.
Penyidik telah mengirimkan berkas perkara dugaan tindak pidana ITE dan pencemaran nama baik sesuai Pasal 45 dan Pasal 51 UU ITE dan Pasal 311 KUHP pada Selasa (12/07) yang kemudian ditindaklanjuti dengan penggeledahan dan penyitaan alat bukti berupa 1 unit device Ipad merk Apple dari kediaman Nikita Mirzani di Pesanggrahan Jakarta Selatan pada Kamis (14/7/2022).
Penggeledahan dan penyitaan dilakukan penyidik pasca-menerima penetapan izin penggeledahan dan izin penyitaan dari PN Jakarta Selatan masing-masing tanggal 4 Juli 2022 dan 7 Juli 2022.
"Lantas, pasca-upaya paksa terhadap tersangka NM hari ini, penyidik berkewajiban memenuhi hak-hak tersangka untuk dimintai keterangan dengan pendampingan penasehat hukum yang ditunjuk oleh tersangka NM dan melanjutkan penyidikan perkara tersebut secara profesional dan prosedural hingga dapat memberikan kepastian hukum."
"Pertimbangan penangkapan terhadap tersangka NM tentu saja pada sikap NM yang cenderung tidak kooperatif selama penyidikan meski penyidik sudah beberapa kali menyampaikan himbauan agar tersangka kooperatif selama proses penyidikan berlangsung," bunyi rilis tersebut.
(Tribunnews.com/Garudea Prabawati) (TribunBanten.com/desi purnamasari )
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.