5 Fakta Kasus Pedofilia di Bintan: Pria Lecehkan 6 Anak Laki-laki, Modus Diajak Nonton Film Dewasa
Berikut fakta-fakta kasus pedofilia seorang pria lecehkan anak laki-laki di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau. Korbannya berjumlah 6 orang.
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
TRIBUNNEWS.COM - Kasus pedofilia seorang pria lecehkan anak laki-laki di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau.
Identitas pelaku pelecehan berinisial YK alias UW (48), sementara korbannya berjumlah 6 orang anak.
Modus pelaku dengan mengajak korban menonton film dewasa sebelum menjalankan aksinya.
Kini, YK sudah diamankan pihak kepolisian dan terancam dipenjara 15 tahun.
Berikut 5 fakta kasus pedofilia di Kabupaten Bintan dirangkum dari laman Polres Bintan dan TribunBatam.id, Kamis (28/7/2022):
1. Awal kasus
Baca juga: Oknum Perwira Polisi Diduga Lecehkan Seorang Nenek di Sigi, Propam Polda Sulteng Turun Tangan
Kasus ini bermula saat orangtua korban merasa curiga dengan anaknya.
Korban memperlihatkan sikap aneh tak biasa.
Karena khawatir, orangtua bertanya kepada korban hingga mengaku dilecehkan oleh pelaku.
Orangtua korban kemudian membuat laporan ke Mapolsek Bintan Utara pada 15 Juli 2022.
2. Jumlah korban
Kapolres Bintan, AKBP Tidar Wulung Dahono mengatakan, pelaku berhasil ditangkap tidak lama setelah dilaporkan.
"Kami tangkap saat itu juga. Kami menangkapnya saat ngopi di salah satu warung di Tanjunguban pada Jumat (15/7/2022) malam," katanya.
Bintan melanjutkan, terungkap jumlah korban yang dilecehkan YK ada 6 orang.
Mereka berumur antara 10 tahun sampai 14 tahun.
Pelaku beraksi selama 3 bulan sebelum akhirnya terbongkar.
Fakta lain, YK dan para korban saling kenal.
Korban kerap membantu pelaku saat berjualan dengan membawakan dagangan ke kos YK.
Baca juga: Kakek Asal Cirebon Lecehkan Anak di Bawah Umur: Polisi Temukan Sejumlah Video Syur di Ponsel Pelaku
3. Modus pelaku
Tidar menyebut, modus pelaku dengan mengajak para korban ke rumah untuk menonton film dewasa.
Pelaku lalu mengunci pintu setelah korban berada dalam kamar.
"Pelaku menyuruh korban membuka baju hingga bugil dengan suara keras beserta ancaman, selanjutnya tersangka mencabuli korban," terang Tidar.
Setelah melancarkan aksinya, pelaku juga memberikan uang antara Rp 10 ribu hingga 20 ribu agar korban tidak melaporkan dirinya.
4. Ancaman hukuman
YK kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Bintan.
Ia dijerat Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 Tahun denda lima miliar rupiah," tandas Tidar.
Baca juga: 7 Fakta Guru Ngaji Lecehkan 10 Santriwati di Batam Selama 5 Tahun, Pelaku Beraksi Sejak Masih SMP
5. Korban trauma
Perwakilan dari Dinas Sosial (Dinsos) Bintan, Roro Novi menjelaskan, para korban kini trauma.
Pihak Dinsos dengan menggandeng psikolog melakukan pendampingan untuk memulihkan kesehatan mental dan fisik korban.
Korban sendiri tidak mengetahui telah dilecehkan oleh pelaku.
"Sehingga trauma healing dilakukan agar mereka tersadar dan tidak perlu diulangi lagi menjadi sebuah penyimpangan seksual," kata Roro.
Terakhir Roro mengimbau orangtua berperan aktif mengawasi anak-anaknya. Harapannya kasus pelecehan dapat dihindari.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunBatam.id/Alfandi Simamora)