Polisi Tangkap Warga Bogor yang Rudapaksa Anak di Bawah Umur hingga Korban Hamil
AS telah mencabuli OLS (13) sampai hamil. Pelaku dan korban adalah tetangga.
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, PAMIJAHAN- Polisi menangkap AS (40) pelaku yang melakukan pencabulan terhadap danak di bawah umur di Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
AS telah mencabuli OLS (13) sampai hamil. Pelaku dan korban adalah tetangga.
Baca juga: Tidak Ada yang Meringankan, Terdakwa Pencabulan Santriwati Mas Bechi Dituntut 16 Tahun Penjara
Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Siswo DC Tarigan menjelaskan, dari hasil penyidikan berupa pemeriksaan saksi-saksi, olah TKP dan penggeledahan terhadap pelaku, AS ini telah dua kali melakukan persetubuhan kepada korban.
"Persetubuhan tersebut sebanyak dua kali pada bulan Juli 2022," kata AKP Siswo DC Tarigan dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (10/10/2022).
Kedua persetubuhan yang dilakukan pelaku ini dilakukan dengan cara membuat korban tak bisa melakukan perlawanan terlebih dahulu.
Yakni dengan cara dibekap dan diikat menggunakan tali kur Pramuka.
"Persetubuhan tersebut dilakukan dengan cara mengikat tangan korban dengan tali kur pramuka dan membekap mulut korban sehingga korban tidak bisa melakukan perlawanan," kata AKP Siswo DC Tarigan.
Baca juga: Tiga Pemuda Pelaku Pencabulan Gadis Usia 14 Tahun di Kubu Raya Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Diketahui, kasus ini pertama kali diketahui oleh ibunda korban yang curiga mendapati putrinya mengalami sakit di bagian perut.
Kemudian orang tua membawa korban ke klinik dan diperiksa. Ternyata korban sedang hamil dengan usia kandungan 3 bulan.
"Atas kejadian tersebut orang tua korban pun menanyakan kepada anaknya perihal pelaku yang membuat dirinya hamil, dan diketahui lah pelaku tersebut ialah AS yang tak lain tetangga korban," kata AKP Siswo DC Tarigan.
Baca juga: Cerita Suami Tak Bahagia Istri Melahirkan, Ternyata Anak Hasil Pencabulan, Pelaku Kakeknya Sendiri
Atas perbuatannya, kata Siswo, pelaku akan dijerat dengan pasal 81 dan atau pasal 82 UU nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun.
Penulis: Naufal Fauzy
Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Bejat ! Pelaku Pencabulan Gadis di Pamijahan Bogor Bekap dan Ikat Korban Pakai Tali Pramuka