Terungkap Lokasi Rumah dari Negara untuk Jokowi, Simak Aturan Rumah Mantan Presiden dan Wapres
Berikut ini aturan rumah untuk mantan presiden setelah lokasi rumah yang diterima Jokowi setelah tak menjabat terungkap.
Penulis: Nuryanti
Editor: Daryono
b. Berada pada lokasi yang mudah dijangkau dengan jaringan jalan yang memadai;
c. Memiliki bentuk, keluasan, dimensi, desain, dan tata letak ruang yang dapat mendukung keperluan dan aktivitas Mantan Presiden atau Mantan Wakil Presiden beserta keluarga;
d. Tidak menyulitkan dalam penanganan keamanan dan keselamatan Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden beserta keluarga.
Baca juga: Respons Gibran soal Jokowi Dapat Rumah dari Negara, Lokasi di Colomadu Karanganyar
Kemudian, dalam Pasal 3 ayat 2, rumah bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden harus tersedia sebelum Presiden dan/atau Wakil Presiden tersebut berhenti dari jabatannya.
Dalam Pasal 4 ayat 1, disebutkan bahwa anggaran untuk pengadaan rumah bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara c.q. Bagian Anggaran Kementerian Sekretariat Negara paling lambat pada satu Tahun Anggaran sebelum Presiden dan/atau Wakil Presiden tersebut berhenti dari jabatannya.
Lalu, sesuai Pasal 5, segala pajak dan biaya lainnya yang terkait dengan pemberian rumah kediaman yang layak bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden ditanggung oleh negara.
Baca juga: Soal Rumah dari Negara untuk Jokowi, Luas Lahannya 3.000 Meter Persegi, Gibran Beri Komentar
Standar Rumah Mantan Presiden dan Wakil Presiden
Selanjutnya, aturan mengenai penyediaan, standar kelayakan, dan perhitungan nilai rumah kediaman bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 120/PMK.06/2022.
Sebagaimana Bab III Pasal 3, tanah yang diadakan untuk rumah kediaman bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden dengan keluasan sebagai berikut:
a. Paling banyak seluas 1.500 meter persegi, untuk yang berlokasi di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta; atau
b. Paling banyak setara dengan nilai tanah sebagaimana dimaksud pada huruf a, untuk yang berlokasi di luar Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.
Sementara itu, aturan dalam Bab IV Pasal 7 berbunyi sebagai berikut:
1. Perhitungan nilai bangunan untuk penganggaran rumah kediaman bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden dilakukan oleh Menteri Sekretaris Negara dengan memperhatikan biaya pembangunan rumah dengan kualitas baik per meter persegi yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang.
2. Dalam hal pengadaan rumah kediaman dilakukan melalui pembelian rumah yang telah ada, dan rumah tersebut memerlukan renovasi atau restorasi, maka biaya renovasi atau restorasi tersebut termasuk dalam perhitungan nilai sebagaimana dimaksud pada ayat 1.
Baca juga: Fakta Rumah dari Negara untuk Jokowi di Karanganyar: Lokasi Strategis, Luas Lahan hingga Kata Ganjar