Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Geledah Ruang Kerja DPRD Jatim, KPK Bawa 6 Koper Diduga Berisi Dokumen Kasus Korupsi Sahat Tua

Penggeledahan oleh penyidik KPK ini ditengarai lanjutan dari perkara OTT dugaan suap dana hibah yang sebelumnya menjerat Sahat

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Geledah Ruang Kerja DPRD Jatim, KPK Bawa 6 Koper Diduga Berisi Dokumen Kasus Korupsi Sahat Tua
Tribunnews.com Irwan Rismawa/Surya.co.id Bobby Constantine Koloway
Sahat Tua Simanjuntak mengenakan rompi oranye saat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (16/12/2022) (kiri). Sahat setelah dilantik menjadi Wakil Ketua DPRD Jatim periode 2019-2024 pada 30 September 2019 (kanan). 

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak mengatakan, Sahat diduga menerima aliran dana Rp 5 miliar dalam kasus tersebut.

Adapun suap diberikan oleh Koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas) bernama Abdul Hamid.

Ia juga diketahui pernah menjabat sebagai Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang.

Baca juga: Peran Tersangka Kasus Suap yang Jerat Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Minta Syarat Uang Muka

Suap tersebut merupakan uang muka untuk pengusulan alokasi dana hibah 2023 dan 2024 dari Pemerintah Provinsi Jatim. 

"Diduga dari pengurusan alokasi dana hibah untuk pokmas (kelompok masyarakat)." 

"Tersangka Sahat telah menerima uang sekitar Rp 5 miliar," ujar Johanis, Jumat (16/12/2022) dikutip dari Kompas.com. 

Johanis menyatakan, tim penyidik akan terus menelusuri terkait jumlah uang yang diterima Sahat dan peruntukannya.

BERITA TERKAIT

 Sebelumnya, Sahat dan ketiga tersangka terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Surabaya, Jawa Timur pada Rabu (14/12/2022) malam.

Ketiga tersangka itu yakni, staf ahli Sahat, Rusdi dan Koordinator lapangan Pokmas, Ilham Wahyudi.

Selain itu, Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang sekaligus selaku Koordinator Pokmas (Kelompok Masyarakat), Abdul Hamid. 

Sahat bersama tiga orang lainnya diperiksa di gedung KPK pada Kamis (15/12/2022) siang dan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. 

"Berdasarkan hasil keterangan saksi dan bukti-bukti yang cukup maka penyidik menetapkan sebanyak empat orang sebagai tersangka," kata  Johanis Tanak, Jumat (16/12/2022) dini hari.

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul KPK Bawa Enam Koper dari DPRD Jatim, Ruang Kerja Sahat Sudah Lepas Segel, Ada Fakta Baru?

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas