Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Geledah Ruang Kerja DPRD Jatim, KPK Bawa 6 Koper Diduga Berisi Dokumen Kasus Korupsi Sahat Tua

Penggeledahan oleh penyidik KPK ini ditengarai lanjutan dari perkara OTT dugaan suap dana hibah yang sebelumnya menjerat Sahat

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Geledah Ruang Kerja DPRD Jatim, KPK Bawa 6 Koper Diduga Berisi Dokumen Kasus Korupsi Sahat Tua
Tribunnews.com Irwan Rismawa/Surya.co.id Bobby Constantine Koloway
Sahat Tua Simanjuntak mengenakan rompi oranye saat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (16/12/2022) (kiri). Sahat setelah dilantik menjadi Wakil Ketua DPRD Jatim periode 2019-2024 pada 30 September 2019 (kanan). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Yusron Naufal Putra

TRIBUNNEWS.COM,  SURABAYA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa setidaknya membawa 6 koper keluar dari gedung DPRD Jawa Timur, Selasa (20/12/2022) sore.

Saat ini segel di ruang kerja Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak di lantai 2 juga sudah dilepas oleh KPK.

Penggeledahan oleh penyidik KPK ini ditengarai lanjutan dari perkara OTT dugaan suap dana hibah yang sebelumnya menjerat Sahat.

Selama sekitar lima jam lamanya, penyidik KPK melakukan penggeledahan sejumlah ruangan di gedung dewan.

Dimulai Selasa siang pada pukul 12.00 WIB dan berakhir pada sekitar pukul 17.00 WIB.

Baca juga: Kader Partai Nasdem di Sampang Terseret Kasus Suap Dana Hibah Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua

Enam koper yang dibawa para penyidik KPK ini beragam ukuran.

BERITA TERKAIT

Ada yang ukuran besar hingga kecil.

Belum diketahui pasti isi dari enam koper yang dibawa menggunakan enam mobil berbeda ini.

 Namun diduga ada sejumlah berkas yang dibawa. Sebab, tidak ada keterangan apapun yang disampaikan para penyidik kepada jurnalis di lokasi.

Segel di ruang kerja Sahat juga nampak telah dilepas. Pada dua kali penggeledahan sebelumnya, segel bertulis 'Dalam Pengawasan KPK' masih terpasang di pintu ruangan semenjak dilakukan OTT.

"Sudah tidak ada ruangan yang disegel," kata salah seorang pegawai di gedung DPRD Jatim.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat tersangka terkait kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah di Provinsi Jawa Timur. 

Dari keempat tersangka tersebut ada nama Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua P Simanjuntak. 

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak mengatakan, Sahat diduga menerima aliran dana Rp 5 miliar dalam kasus tersebut.

Adapun suap diberikan oleh Koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas) bernama Abdul Hamid.

Ia juga diketahui pernah menjabat sebagai Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang.

Baca juga: Peran Tersangka Kasus Suap yang Jerat Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Minta Syarat Uang Muka

Suap tersebut merupakan uang muka untuk pengusulan alokasi dana hibah 2023 dan 2024 dari Pemerintah Provinsi Jatim. 

"Diduga dari pengurusan alokasi dana hibah untuk pokmas (kelompok masyarakat)." 

"Tersangka Sahat telah menerima uang sekitar Rp 5 miliar," ujar Johanis, Jumat (16/12/2022) dikutip dari Kompas.com. 

Johanis menyatakan, tim penyidik akan terus menelusuri terkait jumlah uang yang diterima Sahat dan peruntukannya.

 Sebelumnya, Sahat dan ketiga tersangka terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Surabaya, Jawa Timur pada Rabu (14/12/2022) malam.

Ketiga tersangka itu yakni, staf ahli Sahat, Rusdi dan Koordinator lapangan Pokmas, Ilham Wahyudi.

Selain itu, Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang sekaligus selaku Koordinator Pokmas (Kelompok Masyarakat), Abdul Hamid. 

Sahat bersama tiga orang lainnya diperiksa di gedung KPK pada Kamis (15/12/2022) siang dan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. 

"Berdasarkan hasil keterangan saksi dan bukti-bukti yang cukup maka penyidik menetapkan sebanyak empat orang sebagai tersangka," kata  Johanis Tanak, Jumat (16/12/2022) dini hari.

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul KPK Bawa Enam Koper dari DPRD Jatim, Ruang Kerja Sahat Sudah Lepas Segel, Ada Fakta Baru?

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas