Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jaksa Wanita di Lampung Digerebek di Kamar Hotel, Kronologi hingga Pengakuan Pria Diduga Selingkuhan

Berikut ini kronologi oknum jaksa wanita di Bandar Lampung, Lampung digerebek saat tengah berduaan dengan seorang pria di kamar hotel.

Penulis: Daryono
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Jaksa Wanita di Lampung Digerebek di Kamar Hotel, Kronologi hingga Pengakuan Pria Diduga Selingkuhan
net
ilustrasi penggerebekan - Seorang jaksa wanita di Bandar Lampung digerebek suaminya sendiri yang juga berprofesi sebagai jaksa. 

"Alhamdulillah hasil mediasi klarifikasi terhadap mereka berdua dan pertolongan Allah SWT dibukakan pintu hati mereka untuk penyelesaian kasus dengan kekeluargaan," kata Patoni.

ILUSTRASI Selingkuh - Ilustrasi Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kudus, Jawa Tengah terlibat kasus perselingkuhan.
ILUSTRASI Selingkuh  (TribunLampung)

Ia mengatakan, artinya terjadi kesepakatan perdamaian dengan isinya mereka saling memaafkan dan akan kembali melanjutkan bahtera rumah tangga.

"Selama ini keduanya telah membina rumah tangga, dan telah dianugerahi tiga orang anak perempuan," kata Patoni.

"Mereka saling mencinta dan pada saat mediasi kami bangga dan senang, karena mereka bisa saling menangis berpelukan dalam kapasitas seorang suami istri," kata Patoni.

Dan pihak pelapor pun menyampaikan dilanjutkan pencabutan pengaduan laporan di Mapolresta Bandar Lampung.

"Diharapkan agar tidak terjadi lagi kejadian ini dan kurang bagus untuk instansi kejaksaan, artinya di mata masyarakat tidak memberikan contoh yang baik," kata Patoni.

Baca juga: Populer Regional: Sosok Suami Norma Risma yang Selingkuh dengan Mertua - Kasus Mutilasi di Bekasi

Kasi Penkum Kejati Lampung I Made Agus Putra Adnyana juga membenarkan bahwa kedua belah pihak telah sepakat diselesaikan dengan baik-baik.

Berita Rekomendasi

"VB (suami MN,-Red) juga sudah sepakat mencabut laporan, dan kami juga setelah itu kordinasi dengan Polresta," kata Made.

Made mengatakan, berdasarkan pasal 75 KUHPidana itu delik aduan, dan selama kurang dari tiga bulan bisa mencabut laporan dengan syaratnya ada perdamaian.

(Tribunnews.com/Daryono) (TribunLampung)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas