3 Warga Negara Papua Nugini Ditangkap Karena Selundupkan 11 Kg Ganja di Jayapura
Polisi bersama petugas Bea Cukai menangkap ketiga pelaku di Kampung Mosso, Distrik Muara Tami
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, JAYAPURA - Polisi bersama petugas Bea Cukai menangkap tiga warga negara Papua Nugini (PNG) karena menyelundupkan 11 kilogram ganja ke Kota Jayapura, Papua.
Adapun identitasnya yakni Jhosep Yani, (28), John Aiser (26), Vinsent Awes (20).
Baca juga: Bareskrim Polri Jelaskan Kronologis Pengungkapan Kasus Home Industry Narkotika Ekstasi di Johar Baru
Polisi bersama petugas Bea Cukai menangkap ketiga pelaku di Kampung Mosso, Distrik Muara Tami, pada Minggu (21/2/2023) dini hari.
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Victor Mackbon mengatakan, ketiganya ditangkap berdasarkan laporan warga terkait peredaran ganja.
"Masyarakat melapor ke Polsub Sektor Skouw Perbatasan RI-PNG bahwa, ada sekelompok orang yang akan melakukan transaksi perdagangan ganja," katanya saat mengekspose pelaku di markasnya, Rabu (22/2/2023).
Menerima laporan itu, pihaknya langsung bergerak ke Kampung Moso.
"Petugas berhasil menemukan satu kendaraan jenis mobil Avanza yang berisi seratus lebih bungkusan ganja yang sudah dipaket dalam tiga tas berukuran besar," ungkapnya.
Ketiga pelaku bersama mobil yang digunakan digelandang ke Mapolresta Jayapura Kota.
Baca juga: Profesor Australia Disandera di Papua Nugini bersama 3 Warga Sipil, Penyandera Minta Tebusan
Hasil pemeriksaan awal, belasan kilogram ganja itu rencananya akan ditukar dengan 3 unit sepedamotor, telepon seluler, dan panel solar cell.
Adapun penampung ganja merupakan warga Argapura.
Kini, warga dimaksud tengah diburu.
Diperkirakan ganja itu bernilai ratusan juta rupiah.
Sementara, ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati.
Baca juga: Eks Kapolsek Bagi-bagi Rp 500 Juta Hasil Jual Narkoba Irjen Teddy Minahasa di Kalibaru
"Atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dengan denda Rp10 miliar ditambah sepertiga. Kemudian pasal 111 ayat 2, nomor 35 tahun 2009 dengan hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara," pungkasnya. (*)
Penulis: Calvin Louis Erari
Artikel ini telah tayang di Tribun-Papua.com dengan judul 3 Warga Negara Papua Nugini Terancam Hukuman Mati, Selundupkan 11 Kilogram Ganja ke Jayapura