Siswi SMA di Cianjur Dirudapaksa Ayah Tiri Usai Ketahuan Nonton Film Porno
Bukannya menasihati putri tirinya itu, US malah bernafsu untuk berhubungan intim dengan anak tirinya.
Editor: Muhammad Zulfikar
“Pada akhirnya korban mau bercerita pada ibunya. Dan kemudian mereka melapor ke Polsek Sukanagara. Kami pun langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku,” ungkap Kompol Tio.
Akibat perbuatannya, kata Tio, US dijerat Pasal 81 ayat 1 dan 3 Undang-Undang nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.
“Karena yang melakukan pemerkosaan itu ayah tirinya, yang merupakan keluarga dekat, maka ancaman hukuman bisa ditambah satu per tiga dari masa hukuman yang didapatkan,” ujarnya.
Menurut Tio, pihaknya masih mendalami lagi kasus ini, untuk memastikan sudah berapa kali pelaku memperkosa anak tirinya itu.
Polisi kata Tio juga sudah melakukan visum atas korban serta melakukan pendampingan atas korban.
Sebab katanya korban yang masih anak, harus mendapatkan haknya dan diharapkan tidak terganggu psikologisnya.
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Siswi SMA Ini Kepergok Nonton Video Porno, Lalu Diperkosa Ayah Tiri