Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mapolres Jeneponto Diserang, Kapolda Sulsel Minta Anggota Polisi Jangan Menuduh Institusi TNI

Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Setyo Boedi meminta masyarakat tidak menuding institusi TNI sebagai pelaku penyerangan Mapolres Jeneponto.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Mapolres Jeneponto Diserang, Kapolda Sulsel Minta Anggota Polisi Jangan Menuduh Institusi TNI
Dok Pribadi
Kapolda Sulsel, Irjen Setyo Boedi Moempoeni Harso mengunjungi Polres Jeneponto di Jl Pelita, Kecamatan Binamu usai penyerangan oleh OTK, Kamis (27/4/2023) siang. 

"Benar, Pak. Kantor Kasi Propam, intel dan juga kaca masjid (rusak)," paparnya, Kamis (27/4/2023).

Fasilitas Polres Jeneponto yang rusak seperti Gedung Kasi Propam, Intelkam hingga Masjid Nur Asy Syurthi yang terletak di dalam Mapolres.

Truk pengendali massa (Dalmas) milik Polres Jeneponto ditemukan terbakar di jalan persawahan, Kelurahan Panaikang, Kecamatan Binamu, Jeneponto, Selasa (25/4/2023) pagi.(ist)
Truk pengendali massa (Dalmas) milik Polres Jeneponto ditemukan terbakar di jalan persawahan, Kelurahan Panaikang, Kecamatan Binamu, Jeneponto, Selasa (25/4/2023) pagi.(ist) (DOK PRIBADI)

Baca juga: HEBOH Mobil Truk Dalmas Polres Jeneponto Dibawa Kabur OTK Lalu Ditemukan Terbakar 30 Menit Kemudian

Mobil Dalmas Dibakar

Sebelumnya, mobil Dalmas Polres Jeneponto juga menjadi sasaran aksi teror.

Mobil tersebut sempat dicuri OTK pada Selasa (25/4/2023) sekitar pukul 04.30 WITA.

Selang setengah jam kemudian, mobil tersebut ditemukan terbakar di tepi sawah di Kelurahan Panaikang, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto sekitar pukul 05.00 WITA.

AKBP Andi Erma Suryono mengungkap petugas masih memeriksa sejumlah saksi untuk mengungkap pelaku pembakaran mobil Dalmas milik Polres Jeneponto.

Berita Rekomendasi

Hal yang sama juga dikatakan Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana mengatakan kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan.

Ia mengaku belum dapat mengungkap pelaku yang membakar mobil dengan pelat nomor XIV-115-33 tersebut.

(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJeneponto.com/Muhammad Agung Putra Pratama)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas