Polda NTB Gagalkan Upaya Penyelundupan Ribuan Benih Lobster di Pelabuhan Lembar Lombok Barat
Ribuan benih lobster tersebut dikemas menggunakan kardus besar, dan dibawa menggunakan truk jenis Elf menuju Pulau Bali.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Jimmy Sucipto
TRIBUNNEWS.COM, MATARAM - Ditpolairud Polda NTB menggagalkan upaya penyelundupan ribuan benih lobster di Pelabuhan Lembar, Lombok Barat, Jumat (28/4/2023).
PDR, seorang pria asal Desa Anturan, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali diamankan aparat bersama barang bukti ribuan benih Lobster di Pelabuhan Lembar, Lombok Barat.
"Dari keterangan pelaku dia akan membawa ribuan benih lobster ini ke Pulau Bali dari Lombok," kata Direktur Polairud Polda NTB Kombes Kobul Syahrin Ritonga.
Kobul menjelaskan, ribuan benih lobster tersebut dikemas menggunakan kardus besar, dan dibawa menggunakan truk jenis Elf menuju Pulau Bali.
Baca juga: TNI AL Gagalkan Penjualan Baby Lobster Ilegal Sehari Setelah Selamatkan ABK Kapal Terbakar
Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, ada dua jenis benih lobster yang coba diselundupkan pelaku dengan total 5.100 ekor benih lobster.
"Ada benih lobster pasir sebanyak 4.800 ekor dan benih bening lobster mutiara sebanyak 300 ekor," kata Kobul.
Selain barang bukti benih lbster, Direktorat Polairud Polda NTB juga menyita barang bukti berupa satu unit kendaraan truk roda 6 merk Isuzu jenis ELF, warna putih, dengan nomor polisi DK 8139 TE lengkap dengan STNK.
"Barang bukti lain yang diamankan polisi berupa satu buah handphone merk Samsung tipe Galaxy A03 warna biru," katanya.
Kobul mengatakan pengiriman ribuan benih lobster ini merupakan tindakan ilegal karena tidak disertai dokumen.
Saat ini pelaku PDR diamankan di Polda NTB untuk dimintai keterangan lanjutan.
Pelaku PDR diancam pasal 92 junto pasal 26 ayat (1) undang-undang (UU RI) nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan.
Dia juga diancam UU RI nomor 45 tahun 2009 yang telah telah diubah dengan UU RI momor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan/atau pasal 88 huruf a junto pasal 35 ayat (1) huruf a UU RI nomor 21 tahun 2019 tentang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan.
Baca juga: Melalui Metode Keramba Jaring Tenggelam, Pemuda Tani Optimistis Indonesia Mampu Budidaya Lobster
"Pelaku diancam pidana hukuman maksimal di atas 4 tahun penjara," kata Kobul.
Peraturan Pengelolaan Lobster Terbit
Sebelumnya, pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Dengan diundangkannya beleid yang diteken Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, maka pemerintah dengan tegas melarang aktivitas Ekspor Benih Bening Lobster (BBL).
"Peraturan Menteri (Permen) ini sudah mendapat nomor Berita Negara, sehingga secara resmi bisa saya umumkan kehadirannya dimana salah satu isinya dengan tegas melarang ekspor BBL," ujar Menteri Trenggono melalui akun Twitter @saktitrenggono, dikutip Kamis (17/6/2021).
Hal tersebut disampaikan Trenggono usai melakukan rangkaian kunjungan kerja di Indonesia bagian Timur.
Diterbitkannya aturan itu merupakan upaya nyata merealisasikan janji yang pernah diucapkannya saat dilantik menjadi Menteri Kelautan dan Perikanan pada Desember 2020 lalu.
"Saat itu, saya sudah menegaskan, BBL sebagai salah satu kekayaan laut Indonesia harus untuk pembudidayaan di wilayah NKRI," jelasnya.
Baca juga: Puluhan Ribu Benih Lobster Senilai Lebih dari Rp 8 Miliar Diamankan di Musi Banyuasin Sumsel
Ia menambahkan, salah satu ketentuan yang diatur dalam Permen KP Nomor 17 Tahun 2021 adalah, kegiatan pembudidayaan BBL wajib dilakukan di wilayah provinsi yang sama dengan lokasi penangkapan BBL.
Untuk memudahkan petugas dan seluruh stakeholder dalam mengimplementasikan aturan baru ini, KKP sedang menyusun petunjuk-petunjuk teknis yang saat ini dalam proses finalisasi.
Setelah aturan teknis terbit, selanjutnya Kementerian KP akan melakukan sosialisasi, pembinaan, dan supervisi secara berkala kepada pemerintah daerah Provinsi/Kabupaten/Kota dan ke nelayan, untuk menyampaikan kejelasan regulasi/standar dalam pengelolaan BBL.
"Terakhir, saya mengharapkan melalui aturan baru ini, semua pemangku kepentingan yang terlibat dalam pengembangan BBL bisa menjadi sejahtera dalam mengelola kekayaan laut berbasis ekonomi biru. Mari bersama kita kawal implementasi dari aturan ini di lapangan nantinya," pungkas Menteri Trenggono.
Artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Polisi Tangkap Pria asal Bali yang Hendak Selundupkan 5.100 Benih Lobster