Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cerita di Balik Ayah Bunuh Anak di Gresik, Korban Tulis Pesan Perpisahan untuk Teman, Berikut Isinya

Kasus ayah bunuh anak di Kabupaten Gresik, Jawa Timur, menyisakan cerita pilu di baliknya. Korban sempatmenulis surat perpisahan untuk ketiga temannya

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Cerita di Balik Ayah Bunuh Anak di Gresik, Korban Tulis Pesan Perpisahan untuk Teman, Berikut Isinya
Kolase Tribunnews.com: Istimewa/TribunJatim.com dan Tribun Jatim Network/Willy Abraham
(Kiri) Muhammad Qo'ad Afa'aul Kirom alias Afan tega menghabisi nyawa anaknya dan (Kanan) Surat yang ditulis korban beberapan jam sebelum dibunuh ayahnya. 

Korban derita 24 luka tusuk

Kolase surat yang ditulis Z, sebelum dibunuh ayahnya sendiri dan petugas saat mendatangi lokasi pembunuhan di Kecamatan Menganti, Gresik, Jawa Timur.
Kolase surat yang ditulis Z, sebelum dibunuh ayahnya sendiri dan petugas saat mendatangi lokasi pembunuhan di Kecamatan Menganti, Gresik, Jawa Timur. (Istimewa/TribunJatim.com)

Erika kemudian membeberkan kronologi Afan tega membunuh darah dagingnya sendiri.

Semua bermula saat ibu korban pergi dari rumah pada Rabu (26/4/2023) kemarin.

Diduga, ibu korban kembali bekerja sebagai pemandu lagu di tempat hiburan malam.

Kepergian membuat suaminya Afan kesal hingga merencanakan pembunuhan kepada anaknya sebagai pelampiasan.

Pelaku lalu mencari cara untuk menghabisi nyawa korban di internet pada Jumat (28/4/2023).

"Tersangka sempat browsing mencari cara membunuh anaknya pada malam hari sebelum kejadian," terang Erika.

Berita Rekomendasi

Afan lantas menghabisi nyawa anaknya saat korban tertidur.

Bocah kelas 2 SD itu meninggal dengan puluhan luka tusukan pisau.

Baca juga: Pengakuan Pria di Gresik setelah Bunuh Anak Kandung, Tidak Menyesal karena Yakin Korban Masuk Surga

"Menusuk pisau ke tubuh anaknya posisi tertelungkup, luka tusuk 24 kali ke punggung sampai tembus ke jantung," tambah Erika.

Korban ditemukan tewas pada Sabtu (29/4/2023) pagi sekitar pukul 04.30 WIB.

Sementara Afan menyerahkan diri dan mengakui perbautannya di kantor polisi usai beraksi.

Afan kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Ia dijerat pasal berlapis pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP jo Pasal 44 Ayat 3 UU Nomor 23 Tahun 2004.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas