Anggota DPRD Sidrap dari Partai PKS Ditangkap saat Memakai Sabu, Terancam 4 Tahun Penjara
Polisi mengamankan seorang anggota DPRD Sidrap dari partai PKS karena memakai sabu. Sejumlah barang bukti diamankan.
Editor: Abdul Muhaimin
TRIBUNNEWS.COM - Satresnarkoba Polres Sidenreng Rappang (Sidrap) mengamankan seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sidrap, Sulawesi Selatan, Senin (9/5/2023) pukul 20.45 Wita.
Anggota DPRD berinisial HA (59) diamankan saat sedang memakai narkoba jenis sabu.
Politisi partai PKS tersebut diamankan bersama rekannya yang berinisial A (57) warga Kecamatan Panca Lautang, Sidrap.
Kasi Humas Polres Sidrap, AKP Zakariah mengatakan, HA dan A diamankan bersama barang bukti 1 saset berisikan kristal bening diduga sabu-sabu.
Selain itu, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa 3 batang pipa kaca pirex.
Baca juga: Viral Video Oknum Jaksa Kabupaten Batubara Peras Tersangka Narkoba Rp80 Juta, Awal Minta Rp100 Juta
3 korek gas beserta sumbu, 1 set alat hisap bong, 1 kepala bong dan 1 plastik bening beserta tisu.
"Informasi adanya penyalahgunaan narkoba yang dilakukan dua terduga pelaku ini berawal dari tim anggota Sat Resnarkoba Polres Sidrap mendapat info dari masyarakat," kata AKP Zakariah saat dikonfirmasi, Kamis (11/5/2023).
Satreskrim Polres Sidrap pun melakukan penangkapan.
Saat ditangkap, kedua terduga pelaku sedang nyabu.
"Saat ini dua terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan untuk proses penyelidikan dan pengembangan kasus tersebut," ucapnya.
Atas perbuatan mereka, kedua terduga pelaku disangkakan pasal 127 dan atau 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun penjara atau lebih," imbuhnya.
Baca juga: Oknum Polisi Sumut Diduga Gelapkan Narkoba, Junimart Girsang: Halo Kapolri Kapan Kapoldanya Diganti
Tanggapan Partai PKS
Ketua Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Sidrap, Mahmud Yusuf angkat bicara terkait kader PKS ditangkap gegara nyabu, Kamis (11/5/2023).