Rumahnya Dieksekusi Karena Terdampak Pembangunan Jalan Tol Solo-Jogja, Kepala Desa Ini Menangis
Rumah kepala desa tersebut dieksekusi karena terdampak proyek pembangunan Jalan Tol Solo-Jogja.
Editor: Erik S
Rumah Yulaikah sendiri terdata 2 sertifikat
"Waktu kantor jasa penilai publik (KJPP) semua didata, tapi angkanya keluar tidak sesuai," ucapnya.
"Kami mendukung proyek, tapi hak kami dipenuhi. Ada yang layak tapi dapat kecil, ada juga yang dapat banyak tapi bangunannya tidak layak, yang jelas belum sesuai," ujarnya.
Dari total konsinyasi nilai UGR sebesar Rp. 9.377.193.000 yang berada di Desa Pepe, Kecamatan Ngawen yang baru mengambil hanya 1 orang, dengan nominal Rp. 569.719.700.
Data tersebut didapat dari Pengadilan Negeri Klaten.
Ketua Pengadilan Negeri Klaten, Tuty Budhi Utami pada Selasa (9/5/2023) mengatakan uang ganti kerugian yang dititipkan tetap ada di rekening pengadilan sampai ada yang mengambil dan tidak ada pembatasan.
"Uang yang dititipkan ke PN tetap menjadi milik hak yang bersangkutan, besaran ganti rugi sama seperti penetapan. Tidak dikurangi, maupun berkurang," ujar Tuty.
Uang tersebut kini disimpan di rekening PN Klaten di Bank, untuk pengambilan sewaktu-waktu bisa dilakukan.
"Nanti diberikan pengantar dari BPN, identitas diri, bukti obyek kepemilikan dan syarat administrasi dilengkapi," pungkasnya.
(Penulis: Zharfan Muhana)
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Proyek Tol Solo-Jogja : Tangis Kades Pepe Yulaika Pecah, Rumah Dibongkar, Ganti Rugi Cuma Rp 1 M