Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

3 Pelaku Pengeroyokan di Pantai Parangtritis Ditangkap, Pelaku Merupakan Mahasiswa

Ketiga pelaku dijerat dengan pasal 170 KUHP tentan secara bersama-sama melakukan kekerasan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in 3 Pelaku Pengeroyokan di Pantai Parangtritis Ditangkap, Pelaku Merupakan Mahasiswa
ISTIMEWA
Ilustrasi - Ali Susanto (48) mengalami luka-luka setelah dikeroyok oleh oknum suporter bola di  di sebuah vila di wilayah Pantai Parangtritis, Minggu (28/5/2023). Tidak butuh waktu lama, Satreskrim Polres Bantul amankan tiga orang tersangka pelaku.  

Laporan Wartawan Tribun Jogja, Santo Ari

TRIBUNNEWS.COM, BANTUL -  Ali Susanto (48) mengalami luka-luka setelah dikeroyok oleh oknum suporter bola di  di sebuah vila di wilayah Pantai Parangtritis, Minggu (28/5/2023).

Tidak butuh waktu lama, Satreskrim Polres Bantul amankan tiga orang tersangka pelaku. 

Mereka yang diamankan berinisial DP (27) warga Gedongtengen Yogyakarta, HA (27) Warga Bekasi yang tinggal di Gamping Sleman, dan ketiga adalah BA (31) Warga Yogyakarta dan jika melihat identitas KTP, pelaku pelaku berstatus mahasiswa.

Kasi Humas Polres Bantul Iptu I Nengah Jeffry mengatakan, setelah mendapatkan laporan polisi pada Senin kemarin, Kapolres telah berkomitmen untuk mengungkap kasus ini dalam kurun waktu 3x24 jam.

Atas kasus tersebut, dibuatlah tim gabungan dari Jatanras Polres Bantul dan Unit Reskrim Polsek Kretek melakukan penyelidikan dan memeriksa saksi-saksi hingga mempelajari rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.

Baca juga: Sosok BM, Predator Seks Asal Bantul Cabuli 17 Anak, Seorang Duda, Jaring Korban dari Mulut ke Mulut

“Selasa (30/5/2023) kemarin, sekitar jam 9 malam, secara terpisah dan estafet tiga pelaku diamankan dan dibawa ke Polres Bantul,” ujar Jeffry saat dikonfirmasi Rabu (31/5/2023).

BERITA TERKAIT

Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menetapkan ketiganya sebagai tersangka dan dilakukan penahanan atas mereka. 

Saat ini proses pemeriksaan pun masih berlanjut.  

“Berdasarkan interogasi awal, ketiga pelaku mengakui perbuatannya, ketiganya memukuli korban,” jelasnya.

Ketiga pelaku dijerat dengan pasal 170 KUHP tentan secara bersama-sama melakukan kekerasan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.  

“Terkait apakah akan ada tersangka lain dalam kasus ini, kami masih dalam pemeriksaan lanjutan,” tandasnya.

Adapun diberitakan sebelumnya, warga Padukuhan Mancingan, Parangtritis, Bantul Ali Susanto (48) menjadi korban pengeroyokan oleh oknum suporter bola pada Minggu (28/5/2023) di sebuah vila di Parangtritis. 

Sekitar pukul 02.00 beberapa oknum suporter bola tengah menggelar sebuah acara musik di sebuah villa yang ada di wilayah Parangtritis.  

Peristiwa penyerangan itu disebabkan karena kesalahpahaman. Saat itu korban mengingatkan para oknum suporter bola untuk tidak menyalakan musik dengan volume berlebih.

Namun karena diduga merasa tersinggung, beberapa oknum suporter bola pun melakukan pengeroyokan kepada korban yang menyebabkan korban menderita luka-luka. (nto)

Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Polisi Amankan Tiga Tersangka dalam Kasus Pengeroyokan di Vila Parangtritis Bantul

Sumber: Tribun Jogja
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas