Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Harta Gempa Awaljon Putra, Kabag Hukum Pemkot Jambi Laporkan Siswi SMP, Punya Utang Rp 89 Juta

Gempa Awaljon Putra, Kabag Hukum Pemkot Jambi yang melaporkan siswi SMP, SFA ke polisi memiliki harta kekayaan sebesar Rp 179.404.137 dan utang Rp 89

Penulis: Sri Juliati
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Harta Gempa Awaljon Putra, Kabag Hukum Pemkot Jambi Laporkan Siswi SMP, Punya Utang Rp 89 Juta
Twitter
Gempa Awaljon Putra, Kabag Hukum Pemkot Jambi yang melaporkan siswi SMP, SFA ke polisi memiliki harta kekayaan sebesar Rp 179.404.137 dan utang Rp 89 juta. 

- Kasi Intelijen Rusydi Sastrawan dimutasi menjadi Kasi Intelijen BB Kejari Lubuk Linggau

- Kasi Pidum I Putu Eka Suyanta dimutasi menjadi Kasi Intel Kejari Denpasar

- Kasubagbin Hakim mendapatkan tugas baru sebagai Kasi Pidum Kejari Bao Bao.

Sementara Gempa sebagai ketua tim penyidik justru mendapatkan promosi menjadi Kabag Hukum Pemkot Jambi setelah kasus tersebut.

"Mutasi ini biasa dalam tubuh korps Adhyaksa, untuk penyegaran," kata Kasi Intelijen Kejari Jambi, Rusydi beberapa waktu silam.

Dalam penugasannya menjadi di Pemkot Jambi, Gempa dalam akun media sosial pribadinya mengatakan, penugasannya menjadi Kabag Hukum Pemkot Jambi merupakan perwujudan dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara Juncto Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021, tentang Kejaksaan RI juncto peraturan pemerintah nomor 17 Tahun 2020 tentang manajemen pegawai negeri sipil juncto Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 62 tahun 2020 Juncto Peraturan Kejaksaan Nomor 3 Tahun 2021 tentang penugasan pegawai kejaksaan Republik Indonesia pada Instansi pemerintah dan diluar Instansi Pemerintah.

"Penugasan pegawai Kejaksaan RI pada Instansi Pemerintah dan di luar Instansi pemerintah merupakan bagian dari pengembangan organisasi serta kompetensi dan karir pegawai Kejaksaan RI."

Berita Rekomendasi

"Jabatan Jaksa merupakan jabatan yang dapat menjalankan penugasan. Jenis jabatan terdiri Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrasi dan Jabatan Fungsional."

"Pegawai yang melaksanakan penugasan tetap berstatus sebagai Pegawai Kejaksaan."

"Semoga dengan amanah ini dapat memberikan manfaat bagi Masyarakat Kota Jambi," kata Gempa.

Penjelasan Kejari Jambi

Sementara itu, Asintel Kejari Jambi, Nophy T Suoth mengatakan, Gempa Awaljon menjadi Kabag Hukum Pemkot Jambi sejak Februari 2023.

"Kita klarifikasi, saat ini saudara Gempa itu sejak Februari sudah menjalankan tugas sebagai kabag hukum Pemkot Jambi."

"Maka dari itu semua tindakan yang dilakukan termasuk pelaporan terhadap itu bukan kapasitas dia sebagai jaksa."

"Melainkan kapasitas sebagai Kabag Hukum," kata Nophy, Selasa (6/6/2023) dikutip dari TribunJambi.com.

Ia melanjutkan setelah dilantik secara sah sebagai Kabag Hukum Kota Jambi, saat itu juga langsung ada surat pemberhentian Gempa Awaljon sebagai Kasi Datun di Kejati saat itu.

"Poinnya ketika ia melakukan pelaporan itu, kapasitasnya bukan lagi sebagai jaksa melainkan sebagai Kabag Hukum."

"Dalam artian bukan lagi jaksa aktif melainkan pegawai kejaksaan yang dikaryakan di pemkot jambi," ujarnya.

(Tribunnews.com/Sri Juliati) (TribunJambi.com/Solehan/Abdullah Usman)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas