Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Berikan Air Putih Bercampur Narkoba ke Balita, Wanita di Samarinda Terancam 10 Tahun Penjara

Polisi telah mengamankan tersangka yang memberikan air putih bercampur narkoba ke balita. Tersangka terancam hukuman 10 tahun penjara.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Berikan Air Putih Bercampur Narkoba ke Balita, Wanita di Samarinda Terancam 10 Tahun Penjara
Tribunnews.com
Balita di Samarinda positif mengandung Metamfetamina, zat yang ada di dalam sabu-sabu, setelah diberi minum tetangganya. Tersangka yang memberikan air putih bercampur narkoba terancam 10 tahun penjara. 

TRIBUNNEWS.COM - Tersangka kasus balita positif narkoba di Samarinda, Kalimantan Timur berinisial TR (50) dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolresta Samarinda, Selasa (13/6/2023).

TR merupakan wanita yang memberikan air putih bercampur narkoba jenis sabu kepada korban yang berinisial N.

Botol air putih yang diberikan ke korban sempat digunakan TR untuk menghisap sabu dengan rekannya berinisial R.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli mengatakan status TR sudah ditahan dan berkas perkaranya akan dilimpahkan ke pengadilan.

"Yang pastinya dia (TR) memang sadar bahwa yang diberikan kepada balita itu merupakan air sabu yang baru ia gunakan bersama R (rekan serumah yang diamankan Satresnarkoba)," ungkapnya, Selasa (13/6/2023), dikutip dari TribunKaltim.com.

Baca juga: Air yang Diminum Balita di Samarinda Dipastikan Mengandung Sabu, Tersangka Pakai Botol Bekas Bong

Sebelumnya, petugas kepolisian mengamankan tiga orang dalam kasus ini yakni TR, R dan J (kekasih TR).

R dinyatakan positif mengkonsumsi narkoba sehingga ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba.

Berita Rekomendasi

Namun, R tidak terlibat dalam kasus ini sehingga hanya direhabilitasi.

"Meski positif menggunakan narkoba, namun tak ada barang bukti yang ditemukan. Oleh sebab itu (R) akan dirujuk untuk rehabilitasi," tandasnya.

Sedangkan J dibebaskan karena negatif narkoba.

Tersangka TR dijerat Pasal 89 juncto pasal 76J Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 10 tahun penjara.

Dalam konferesnsi pers, TR hanya tertunduk tanpa mengucapkan satu katapun.

Botol Bekas Bong Sabu

Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasat Reskrim, Kompol Rengga Puspo Saputro mengatakan TR dan R tinggal bersama.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas