Awal Mula Perkenalan Korban dengan Pelaku Mutilasi di Sleman, Tergabung dalam Komunitas Tak Wajar
Berikut ini awal mula perkenalan korban dengan pelaku mutilasi di Sleman, melalui media sosial.
Penulis: Nuryanti
Editor: Pravitri Retno W
Kombes Pol FX Endriadi mengatakan, atas kejadian tersebut kedua pelaku dijerat Pasal 340 KUHP.
"Kami penyidik Ditreskrimum Polda DIY sudah memasangkan Pasal, di antaranya Pasal 340 diancam karena pembunuhan berencana dengan ancaman (penjara) paling lama 20 tahun," ungkapnya, Selasa.
Kedua pelaku juga dijerat Pasal 338 KUHP pembunuhan dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.
Lalu, pelaku dijerat pula Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP melakukan kekerasan secara bersama-sama dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
"Kemudian Pasal 351 ayat (3), di mana mereka melakukan penganiayaan mengakibatkan mati dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun," papar Endriadi.
Baca juga: Motif dan Kronologi Mutilasi di Sleman, Ketiganya Saling Kenal, Tergabung di Grup Tak Wajar
Diketahui, warga menemukan potongan tubuh di sekitar Jembatan Kelor, Bangunkerto, Kapanewon Turi, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Rabu (12/7/2023).
Saat itu, menjelang Magrib, anak-anak yang sedang memancing melihat ada potongan kaki dan tangan manusia.
Mereka kemudian melapor ke warga kampung sebelah.
Setelah itu, warga menelepon Bhabinkamtibmas.
Polisi bersama tim SAR lalu melakukan penyisiran untuk mencari kemungkinan adanya potongan tubuh lainnya.
(Tribunnews.com/Nuryanti) (TribunJogja.com/Ahmad Syarifudin/Miftahul Huda/Bunga Kartikasari) (Kompas.com/Kontributor Yogyakarta, Wijaya Kusuma)
Berita lain terkait Mutilasi di Sleman