Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jenazah Mahasiswa UMY Korban Mutilasi Akan Diserahkan ke Keluarga Setelah Ada Hasil Tes DNA

Dalam perkara mutilasi ini, polisi telah melakukan serangkaian upaya menentukan kepastian identitas korban.

Editor: Erik S
zoom-in Jenazah Mahasiswa UMY Korban Mutilasi Akan Diserahkan ke Keluarga Setelah Ada Hasil Tes DNA
Istimewa/dokumentasi Rini Trihastuti
Kenangan Redho Tri Agustian (berseragam putih abu-abu) bersama gurunya saat duduk di SMAN 4 Pangkalpinang. 

Kedua pelaku sempat beristirahat setelah memutilasi tubuh korban. Setelahnya, pelaku W yang berdomisili di Yogyakarta melakukan survei tempat untuk membuang potongan tubuh korban.

Potongan tubuh korban itu dibuang pada Rabu (12/7/2023) sore di sejumlah lokasi oleh para pelaku menggunakan sepeda motor.

"Setelah selesai mereka menghilangkan barang bukti tersebut, mereka kembali ke kos. Kemudian pelaku yang berasal dari luar Jogja kembali ke domisilinya di daerah Jakarta," kata Endriadi. 

Potongan tubuh korban oleh pelaku dibuang di beberapa lokasi. Potongan kaki dan tangan kiri ditemukan di kali Bedog, di bawah jembatan Kelor, perbatasan Bangunkerto dan Wonokerto.

Potongan kepala ditemukan terkubur di Kali Krasak, Merdikorejo Tempel. Potongan tulang dan organ dalam ditemukan di kali Nyo, Bangunkerto.

Adapun daging, organ dalam dan pakaian milik korban ditemukan di Kali Nyamplung, Jlegongan, Margorejo Tempel. Potongan daging juga ditemukan di sungai Nglinting, Sedogan perbatasan Lumbungrejo dan Merdikorejo. Sedangkan handphone korban ditemukan di Margorejo Tempel.

Atas perbuatannya, kedua pelaku disangka melanggar pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana dengan ancaman 20 tahun penjara.

Berita Rekomendasi

Kemudian pasal 337 tentang Pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun, dan pasal 170 ayat 2 ketiga, di mana kedua pelaku melakukan kekerasan bersama-sama dengan pidana paling lama 12 tahun.

Pelaku juga dijerat pasal 341 ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun. (rif)

Penulis: Ahmad Syarifudin

Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Jenazah Korban Mutilasi di Sleman Akan Diserahkan ke Keluarga, Ini Penjelasan Polisi

Sumber: Tribun Jogja
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas