Cerita di Balik Desa di Kediri Larang Aparat Pemerintah, TNI-Polri hingga Priyayi Masuk
Aturan mengenai larangan aparat dan priyayi untuk masuk itu tertera di depan gang. Kepercayaan itu terbangun dari sebuah cerita turun-temurun.
Editor: Muhammad Zulfikar
Masyarakat tidak setuju, sehingga ada ujaran pejabat masuk sana akan lengser," lanjutnya.
Cerita yang melatarbelakangi aturan tersebut, menurut Eko, tidak masuk pada ranah sejarah melainkan cenderung mitos.
Atau tepatnya gugon tuhon, yakni suatu tradisi yang diingat dan dipertahankan di masyarakat setempat secara lisan.
"Bukan ramah sejarah, lebih cenderung ke mitos atau bahasa Jawanya gugon tuhon," kata Eko.
Gugon tuhon itu sendiri, menurutnya, merupakan khasanah budaya yang keberadaannya dilindungi oleh regulasi, yaitu Undang-undang Nomor 15 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.
Terhadap dua gugon tuhon yang ada di Kabupaten Kediri itu, pihaknya telah memasukkannya sebagai Obyek Pemajuan Kebudayaan (OPK) dan telah terdata pada Pokok-pokok Pemajuan Kebudayaan Daerah (PPKD).
Baca juga: Puluhan Aparat TNI-Polri Datangi Lokasi Kericuhan Diskusi Selamatkan Partai Golkar di Senayan
Pandangan Ahli
Dalam papan tersebut tertulis "Priyayi BB" juga dilarang masuk.
Kepala Bidang Purbakala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kediri Eko Priyatna mengatakan, istilah Binnenlands Bestuur atau biasa disingkat BB mempunyai arti birokasi pemerintahan dalam negeri pada masa kolonial Belanda yang terdiri atas orang-orang Eropa.
Sehingga priyayi BB pada larangan itu bisa diartikan sebagai golongan-golongan ningrat yang berasal dari status kepegawaiannya di pemerintahan.
Eko membenarkan bahwa wilayah Dusun Setono sejak dulu memang kawasan larangan masuk bagi pegawai negeri.
"Itu sejak jaman Belanda. Disebut Werboden Voor Binnenlands Bestuur atau larangan masuk bagi pegawai negeri," ujar Eko Priyatna, Rabu (23/8/2023).
Namun perihal kisah yang melatarbelakangi larangan itu, menurutnya, lebih cenderung pada mitos.
Yakni suatu tradisi yang diingat dan dipertahankan di masyarakat setempat.
Meski bukan bagian dari sejarah, kata Eko, tradisi itu juga bagian dari hal yang dilindungi oleh perundangan, yakni Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2017 Tentang Pemajuan Kebudayaan.
"Dan tradisi di Dusun Setono itu sudah kami masukkan pada data Pokok-pokok Pemajuan Kebudayaan Daerah (PPKD)," kata dia.
Selama ini Dusun Setono juga dikenal sebagai kawasan wisata religi.
Banyak warga mengunjungi makam dan petilasan Putri Ambarsari yang ada di lokasi tersebut. (Tribunnews.com/Surya.co.id/Kompas.com)