Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Minta Usulan UMK 2024 Naik 16,23 Persen, Ribuan Buruh di Garut Bakal Turun ke Jalan

Ribuan buruh di Garut, Jawa Barat direncanakan bakal turun ke jalan untuk unjuk rasa minta Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024 naik

Editor: Muhammad Renald Shiftanto
zoom-in Minta Usulan UMK 2024 Naik 16,23 Persen, Ribuan Buruh di Garut Bakal Turun ke Jalan
freepik
Ilustrasi uang 

TRIBUNNEWS.COM - Ribuan buruh di Garut, Jawa Barat direncanakan bakal turun ke jalan untuk unjuk rasa minta Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024 naik, Senin (27/11/2023).

Alit Topik selaku Ketua PK FSB Nikeuba (KSBSI) PT Changsin Reksa Jaya mengatakan, aksi digelar pukul 07.00 WIB.

Para buruh rencananya akan menemui Bupati Garut, Rudy Gunawan.

Salah satu aspirasi yang ingin mereka sampaikan adalah UMK 2024 naik sebesar 16,23 persen.

"Salah satunya kita minta UMK di Garut naik 16,23 persen," ujar Alit.

Menjelang penetapan UMK 2024 pada 30 November 2023, pihaknya meminta bupati Garut melayangkan rekomendasi kepada PJ Gubernur untuk menaikkan upah minimum di Garut.

Baca juga: Buruh Minta Gubernur Jawa Barat Tak Ubah UMK Bekasi yang Direkomendasikan Naik 13,9 Persen

UMK di Garut pada 2023 sebesar Rp 2.117.318,31. Jika naik 16,23 persen, maka UMK di tahun 2024 menjadi sekitar Rp 2.440.800,30.

Berita Rekomendasi

"Jadi, Pak Bupati masih ada waktu untuk memberi rekomendasi kepada PJ Gubernur untuk kenaikan upah di Garut," ucapnya.

Alit menjelaskan, dalam aksi buruh nanti pihaknya juga menyiapkan sejumlah tuntutan. Termasuk menolak PP 51 Tahun 2023, menolak outsourcing, dan meminta Pemkab Garut menstabilkan harga sembako.

Rudy Gunawan mengatakan, pihaknya tetap akan mengacu pada PP 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dalam menentukan kenaikan UMK 2024.

Pihaknya juga telah menerima sejumlah aspirasi dari para buruh untuk menaikkan UMK. Aspirasi tersebut, menurutnya, tetap akan disampaikan kepada PJ Gubernur.

"Ya mereka mengajukan supaya Garut ada kenaikan, ya kami nanti akan sampaikan aspirasi mereka, (tapi) tahun ini (kemungkinan) naik sekitar tiga persen sesuai PP 51," ujar Rudy.

Jika mengacu pada kenaikan UMP Jawa Barat sebesar 3,57 persen, maka UMK Garut yang sebelumnya Rp 2.117.318 jika naik 3,57 persen maka menjadi Rp 2.192.906.

Artinya ada kenaikan sekira Rp 76.000.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas