Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wartawan di Babel Disiram Air Keras, Diduga Karena Pemberitaan Tambang Ilegal

Diduga, penganiayaan tersebut dilakukan sebagai buntut pemberitaan-pemberitaan yang dibuat oleh Ichsan.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Wartawan di Babel Disiram Air Keras, Diduga Karena Pemberitaan Tambang Ilegal
Istimewa
Ichsan Mokoginta 

Ciri-ciri pelaku pun dibongkar oleh Ichsan, ia menyebut pelaku memiliki logat kental Palembang.

"Mengenakan helm hitam dan jaket warna gelap, baju kemeja lengan panjang kotak-kotak putih merah. Dengan ciri fisik kurus tinggi sekitar 1,66 cm kulit gelap dan logat kental Palembang," ucap Ichsan yang melakoni profesi jurnalis sejak 1990-an.

Kepolisian Sektor Mendo Barat membenarkan adanya informasi terkait penyerangan terhadap Ichsan.

"Saya dan anggota saya sudah mendatangi TKP kediaman rumah Pak Ichsan," kata Kepala Polsek Mendobarat Iptu Defriansyah, Minggu.

"Kemarin siang pak Ichsan sudah diambil keterangannya di Polsek," ujar Kapolsek.
Defriansyah mengatakan, terduga pelakunya masih dalam penyelidikan.

"Kejadiannya menurut pak Ichsan sangat cepat, selain Pak Ichsan tidak ada saksi yang melihat di seputaran TKP, tidak ada CCTV," ujar dia.

Sementara itu Organisasi pers Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Pangkalpinang mengecam aksi penyerangan secara fisik yang menimpa seorang jurnalis media online di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Berita Rekomendasi

Ketua AJI Pangkalpinang Barliyanto mengatakan turut prihatin atas kekerasan yang dialami oleh jurnalis di Bangka Belitung dan mengeluarkan pernyataan sikap, yakni :

  1. AJI Kita Pangkalpinang mengecam tindakan represif terhadap jurnalis Ichsan Mokoginta karena hal tersebut bertentangan dengan Pasal 4 ayat 3 Undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang kemerdekaan pers.
  2. Dimana pasal tersebut menjelaskan bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers mempunyai hak untuk mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
  3. AJI Kota Pangkalpinang menilai peristiwa tersebut juga bertentangan dengan Pasal 18 ayat 1 Undang-undang nomor 40 tahun 1999 yang menyatakan bahwa, Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 undang-undang nomor 40 tahun 1999 dapat dipidana dengan penjara paling lama dua tahun dan denda Rp500 juta.
  4. AJI Kota Pangkalpinang mendesak pihak kepolisian untuk mengungkap peristiwa tersebut dan menangkap pelaku penyerangan terhadap Ichsan Mokoginta.
  5. AJI Kota Pangkalpinang mengutuk setiap upaya pengancaman dan penghalangan tugas pers. Peran pers sudah diatur dalam Pasal 6 poin d dan e Undang-undang nomor 40 tahun 1999.
  6. AJI Kota Pangkalpinang mengingatkan bahwa pers dalam menjalankan tugasnya dilindungi Pasal 8 Undang-undang nomor 40 tahun 1999.
  7.  AJI Kota Pangkalpinang mendorong setiap jurnalis, terutama di Bangka Belitung untuk bekerja secara profesional sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
  8. AJI Kota Pangkalpinang mendorong pihak-pihak yang terkait dengan sengketa pers untuk dapat menempuh jalur konstitusional yang sudah diatur dalam undang-undang.
  9. "Demikian pernyataan sikap ini dibuat, semoga hal ini ke depan tidak terjadi lagi dan pers bisa bekerja secara profesional sesuai dengan ketentuan dan undang-undang yang berlaku," kata Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Pangkalpinang, Barliyanto.

(Bangkapos.com/Kompas.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas