Anggota KPPS di Magetan Meninggal Dunia, Diduga Kelelahan Ikuti Rapat
Istrinya yang juga merupakan ASN di Pemkab Magetan sempat mengikuti kegiatan rapat KPPS pada hari Minggu (11/2/2024)
Editor: Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, - Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) bernama Rita Setiyaningsih (41) meninggal dunia pada Senin (12/2/2024).
Rita yang merupakan warga Kelurahan Maospati, Kecamatan Maospati, Kabupaten Magetan, Jawa Timur, diketahui memiliki riwayat penyakit hipertensi.
Suami dari Rita, Sunarso menyebutkan, Rita diduga kelelahan setelah mengikuti kegiatan rapat KPPS pada MInggu (11/2/2024).
Dia sempat menjalani perawatan di RSAU dr Efram Harsana Maospati, Magetan. Namun Rita akhirnya meninggal dunia.
Baca juga: Terima Surat Undangan dari KPPS, Jokowi Bakal Nyoblos di Jakarta
Sunarso mengungkap, istrinya yang juga merupakan ASN di Pemkab Magetan sempat mengikuti kegiatan rapat KPPS pada hari Minggu (11/2/2024) bersama petugas lainnya.
“Pulang kerja itu langsung rapat internal satu TPS. Dia itu punya riwayat hipertensi, mungkin karena waktu itu kelelahan tidak dirasa, tiba-tiba sudah enggak kuat,” ujarnya dikutip dari TribunJateng, Selasa (13/2/2024).
Sunarso menyebut, kegiatan istrinya menjelang Pemilu sangat padat, sehingga kurang istirahat.
“Menjelang pemilihan kegiatannya sangat padat. Saya saja enggak habis pikir, pasti capek,” kata dia.
Ketua PPK Maospati Firman Kun Wardana mengatakan, sebelum meninggal korban diketahui sedang mengikuti sejumlah kegiatan persiapan Pemilu yang menyasar para pemilih.
Tugas menjadi anggota KPPS, menurut dia, dikerjakan oleh korban setelah pulang bekerja sebagai ASN.
“Beliau juga ASN, kegiatan KPPS dikerjakan setelah pulang kerja atau sambilan,” katanya.
Ketua KPU Kabupaten Magetan Fahrudin mengatakan mengungkapkan belasungkawa dan telah melayat ke rumah anggota KPPS tersebut.
KPU masih mengkaji terkait hak yang akan diterima oleh anggota KPPS yang meninggal.
Fahrudin juga akan mengusulkan santunan.
"Nanti akan cari info detail kepada PPS, PPK Maospati untuk membuat kronologis untuk mengisi form pengajuan santunan ke KPU RI via KPU provinsi,” katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.