Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kadafi Akui Transfer Uang Hasil Penjualan Narkoba Jaringan Fredy Pratama ke Selebgram Adelia

Kadafi mengakui telah melakukan pengiriman uang (transfer) ke rekening yang dipegang Adelia selama dia ditahan di Lapas Banyu Asin

Editor: Erik S
zoom-in Kadafi Akui Transfer Uang Hasil Penjualan Narkoba Jaringan Fredy Pratama ke Selebgram Adelia
KOMPAS.COM/TRI PURNA JAYA
Selebgram Adelia Putri Salma (kanan) dan suami, Kadafi (kiri) saat persidangan di PN Tanjung Karang, Selasa (13/2/2024) 

TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG- Selebgram asal Palembang, Adelia Putri Salma kembali menjalani sidang kasus narkoba di Pengadilan Negeri Tanjungkarang Lampung, Selasa (13/2/2024).

Jaksa penuntut umum menghadirkan tiga narapidana yakni Muhammad Nazwar Syamsu, Hendra, dan David alias Kadavi.

Mereka adalah narapidana kasus narkoba.

Baca juga: Dengar Harga Barang Branded Hasil Narkoba Selebgram Adelia, Begini Reaksi Hakim

Nazwar dijerat dengan hukuman mati.

Lalu Hendra dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

Sementara Kadavi divonis 20 tahun penjara.

Ketiga saksi mengaku kenal dengan Adelia.

Berita Rekomendasi

Khususnya Kadavi, yang merupakan suami sah sang selebgram asal Palembang.

Ketua majelis hakim Lingga Setiawan lalu menanyakan kesanggupan Kadavi untuk bersaksi, mengingat yang menjadi terdakwa adalah istrinya.

"Apakah Saudara sebagai suami sah terdakwa, apakah benar bersedia bersaksi?" tanya Lingga Setiawan.

"Anda bisa saja menolak untuk memberikan kesaksian jika Anda mau karena hubungan keluarga," lanjutnya.

Baca juga: Selebgram Adelia Putri Salma Jalani Sidang Perdana Kasus TPPU Narkoba Fredy Pratama

Menjawab pertanyaan hakim, Kadavi mengaku bersedia memberikan kesaksian.

Penuntut umum dan penasihat hukum pun tak keberatan atas kesediaan Kadavi memberikan kesaksian.

Kesaksian Kadafi

Selebgram asal Palembang, Adelia Putri Salma, segera menjalani sidang perdana kasus narkoba jaringan Fredy Pratama
Selebgram asal Palembang, Adelia Putri Salma, segera menjalani sidang perdana kasus narkoba jaringan Fredy Pratama (TikTok adeliaputrisalma)

Dalam kesaksiannya, Kadafi mengakui telah melakukan pengiriman uang (transfer) ke rekening yang dipegang Adelia selama dia ditahan di Lapas Banyu Asin.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas