Pembunuh Satu Keluarga di Penajam Paser Utara Dituntut 10 Tahun, Keluarga Korban Marah: Rugi Banyak
Keluarga korban menilai tuntutan 10 tahun penjara ke terdakwa terlalu rendah sementara mereka kehilangan lima anggota keluarga.
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, PENAJEM- Junaedi, terdakwa pembunuhan satu keluarga di Babulu, Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur dituntut 10 tahun penjara.
Tuntutan tersebut membuat keluarga korban marah. Keluarga korban menilai tuntutan tersebut terlalu rendah sementara kehilangan lima anggota keluarga.
Keluarga korban menginginkan Junaedi dihukum mati.
Alasan jaksa tidak tuntut hukuman mati
Junaedi yang tergolong masih anak di bawah umur, membuat JPU tak bisa menuntutnya dengan hukuman maksimal atau hukuman mati.
Baca juga: Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Penajam Paser Utara Diperiksa Kejiwaan
Hal itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang pembacaan tuntutan, Rabu (6/3/2024), di Pengadilan Negeri PPU. Pasal yang dituntutkan kepada terdakwa Junaedi, juga hanya pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, serta pasal 363 tentang pencurian.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) PPU Faisal Arifuddin mengatakan, tuntutan yang diberikan itu berdasarkan Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak.
“Kami berdasarkan Undang-undang SPPA pasal 1 angka 3 menyebutkan definisi anak yakni orang yang berumur dibawah 18 tahun, kemudian di pasal 81 ayat 6 apabila perbuatan yang dilakukan diancam hukuman mati atau pidana seumur hidup ancaman terhadap anak paling lama 10 tahun,” ungkap Kajari.
Ada yang sebelumnya didakwakan kepada terdakwa Junaedi, tapi tidak dituntutkan oleh Penuntut Umum pada sidang ini yakni soal pemerkosaan yang dilakukan Junaedi terhadap dua korbannya, R dan Sri Winarsih.
Kata Kajari, hal itu tidak dapat menjadi tuntutan lantaran Junaedi melakukan aksinya usai kedua korban meregang nyawa.
Berdasarkan Undang-undang hukum pidana, tidak ada pasal yang bisa mempidanakan pemerkosa mayat.
“Berdasarkan fakta persidangan ini terungkap bahwa posisi korban sudah meninggal saat disetubuhi,” sambungnya.
Dalam persidangan juga terungkap fakta bahwa motif Junaedi melakukan aksinya, lantaran dendam karena keluarga Junaedi sering diejek keluarga korban.
Penyebab lainnya yakni hewan peliharaannya juga sering diracun oleh korban.
Pemerkosaan juga tidak masuk dalam rencana Junaedi, ia pada saat itu hanya merencanakan membunuh korban sekaligus tetangganya itu.
Baca juga: Fakta-fakta Pembunuhan Satu Keluarga di Penajam Paser Utara, Pelaku Tetangga yang Masih SMK