Kakek 70 Tahun Pelaku Rudapaksa Cucu di Bengkulu Jadi Tersangka & Terancam 15 Tahun Penjara
Pelaku diduga memanfaatkan kepolosan korban yang masih berusia 3 tahun tersebut.
Editor: Dewi Agustina
Tribunlampung.co.id/Dodi Kurniawan
Ilustrasi korban pencabulan. Penyidik Satreskrim Polresta Bengkulu menetapkan FA (70), warga Kecamatan Ratu Agung Kota Bengkulu sebagai tersangka kasus rudapaksa terhadap cucu kandungnya yang masih berusia 3 tahun.
Dia berharap pihak kepolisian dapat memproses secara hukum secepatnya terhadap sang kakek.
Ibu korban juga sempat mengaku jika keluarga mereka dari pihak suaminya, ingin agar hal tersebut diselesaikan secara kekeluargaan.
Akan tetapi ibu korban menolak dan ingin agar laporannya ke Polresta Bengkulu tetap berjalan.
Artikel ini telah tayang di Tribunbengkulu.com dengan judul Kakek Setubuhi Cucu Kandung Berusia 3 Tahun di Bengkulu Ditetapkan Tersangka, Kini Terancam 15 Tahun
Berita Rekomendasi