Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kakek 70 Tahun Pelaku Rudapaksa Cucu di Bengkulu Jadi Tersangka & Terancam 15 Tahun Penjara

Pelaku diduga memanfaatkan kepolosan korban yang masih berusia 3 tahun tersebut.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Kakek 70 Tahun Pelaku Rudapaksa Cucu di Bengkulu Jadi Tersangka & Terancam 15 Tahun Penjara
Tribunlampung.co.id/Dodi Kurniawan
Ilustrasi korban pencabulan. Penyidik Satreskrim Polresta Bengkulu menetapkan FA (70), warga Kecamatan Ratu Agung Kota Bengkulu sebagai tersangka kasus rudapaksa terhadap cucu kandungnya yang masih berusia 3 tahun. 

Dia berharap pihak kepolisian dapat memproses secara hukum secepatnya terhadap sang kakek.

Ibu korban juga sempat mengaku jika keluarga mereka dari pihak suaminya, ingin agar hal tersebut diselesaikan secara kekeluargaan.

Akan tetapi ibu korban menolak dan ingin agar laporannya ke Polresta Bengkulu tetap berjalan.

Artikel ini telah tayang di Tribunbengkulu.com dengan judul Kakek Setubuhi Cucu Kandung Berusia 3 Tahun di Bengkulu Ditetapkan Tersangka, Kini Terancam 15 Tahun

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas