Pekaseh dan Kader Produktif di Lombok Dipecat, Diduga Terkait Kekalahan Anak Kades dalam Pileg
Pekaseh dan kader produktif desa hingga yang dianggap tidak memilih anak sang kades dipecat secara sepihak tanpa konfirmasi terlebih dahulu
Editor: Eko Sutriyanto
Dalam pergantian kader ini, lanut Faozan, tentu dalam hal ini pihak Pemdes Terara punya pertimbangan yang jauh lebih detail.
"Layak atau tidak itu kan versi mereka, tapi versi kami terkait dengan kelayakan tentu ada ukuran-ukurannya dan menurut kami apa yang kami putuskan itulah lebih layak yang kami masukkan, terlepas dari unsur apapun itu," terangnya.
Tidak hanya kader dan pekasih, bahkan isu yang berkembang bahwa beberapa RT juga akan dilakukan pergantian oleh Pemdes Terara.
Menanggapi hal tersebut Kasi Pemerintahan Desa Terara, Beni menjelaskan bahwa untuk ketua RT pemerintah desa Terara sedang melakukan penataan kembali untuk lembaga kemasyarakatan desa.
Diterangkan Beni, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomer 18 tahun 2018 tentang lembaga kemasyarakatan desa dan lembaga adat desa pada pasal 8 dijelaskan bahwa jabatan ketua RT maksimal selama 2 periode ( satu periode 5 tahun ) baik berturut - turut ataupun tidak.
Sementara itu lanjutnya, keadaan di desa Terara banyak sekali ketua RT masa jabatannya lebih dari 2 periode bahkan ada yang sampai 5 periode.
Artinya lanjut dia, secara aturan perlu peremajaan, misalnya Ketua RT 1 Keliwatanja, itu rencananya akan ada reshuffle atau pemilihan kembali ketua RT.
Tahapan ini tidak hanya di Dusun Keliwatanja saja, tetapi sebelum Pemilihan Legislatif (Pileg) sudah mulai penataan termasuk salah satunya di Penambong karena ada beberapa ketua RT nya yang keluar daerah dan harus dilakukan pemilihan kembali, ada musyawarah di lingkungan RT masing-masing untuk menentukan siapa yang menjadi ketua RT.
"Mekanisme itu nanti akan dijalankan oleh semua, artinya penataan RT ini akan dilaksanakan secara merata di semua, tidak hanya satu dan ini tidak hanya pasca pemilu saja, sebelum pemilu itu sudah dilaksanakan dan kita akan coba laksanakan sesuai dengan peraturan, Kita disini mengacu pada Permendagri nomer 18 tahun 2018" tegas Beni.
Sementara itu Kepala Desa Terara, Ida Laila menyampaikan setiap kebijakan yang diambil tidak serta merta diputuskan sendiri. Perlu dilakukan koordinasi dan dimusyawarahkan bersama dengan Kawil, Kasi dan Sekdes.
"Intinya saya tidak ingin punya bawahan yang tidak bisa mendukung program Pemdes," singkatnya.
Artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Diduga Anak yang Nyaleg Gagal Menang, Kades di Lombok Timur Pecat Pekaseh dan Kader Desa